MUARA TEWEH, HR – Di Jalan Akasia Rt 06 Rw 02,Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya Dayat Norahman alias Dayat mengakhiri bisnis mengedarkan narkoba jenis sabu dan tak berkutik ketika ditangkap Polisi. Pria yang berumur (26) dan beralamat di Jalan Inpres, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Akibat perbuatanya terpaksa di gelandang ke Kantor Polisi dengan barang bukti berupa satu paket klip kecil yang berisi kristal bening yang di duga sabu seberat 0,25 Gram, seperangkat alat hisap sabu, satu buah HP merk Nokia Type 105 warna biru muda, dua pipet kaca, mancis warna ungu merk Tokai, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah timbangan digital warna silver.
Kasat Narkoba Polres Barut, IPTU Adhy Heriyanto, mewakili Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui rilis pers kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Dayat yang diduga pengedar sabu, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 09:00 wib. “Kronologis kejadian penangkapan,bahwa sebelumnya petugas mendapat informasi terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menggeledah badan dan rumah terlapor, disaku celana sebelah kanan terlapor ditemukan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu,” ujar Adhy.
Papar Kasat Narkoba, Dayat dan barang bukti digelandang ke Polres Barut guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. mps