MUARA TEWEH, HR – Saat razia yang dilakukan satuan lalulintas (Satlantas) Polres Barito Utara di Jalan Yetro Singseng, tepatnya di bundaran Dermaga Muara Teweh, sedikitnya 37 orang pengendara terjaring razia, Rabu (09/10/2019).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelanggar yang terjaring razia, diantaranya STNK 19 lembar, SIM 3 lembar, dan 3 kendaraan bermotor (R2) tanpa surat menyurat kendaraan serta 12 orang pelanggar yang langsung melakukan perpanjangan pajak ke Samsat keliling.
“Adapun tim razia yang digelar Satlantas Polres Barut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Barut, AKP Zulyanto L Kramajaya, Kbo Satlàntas Res Barut, Kanit Patwal, Kanit Laka, Kanit Dikyasa dan seluruh anggota Satlantas Polres Barito Utara dengan melibatkan 5 personil Dispenda Barut,” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Lantas Polres Barito Utata, Rabu (09/10/2019).
Zulyanto, menjelaskan bahwa terkait kegiatan rutin yang dilaksanakan Satlantas Polres Barito Utara, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan sewaktu berkendaraan, sebab sering terjadi kecelakaan karena diawali adanya pelanggaran.
“Sanksi tilang ini kita berikan kepada para pengendara untuk efek jera agar para pengendara tidak mengulangi kesalahan kembali, selain itu, kita juga mengingatkan agar pengendara selalu memperhatikan surst-surat kelengkapanya, seperti helm pengaman, membawa surat kelengkapan kedaraan, berupa SIM dan STNK,” ucapnya.
Lebih lanju, Kadat juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan penggunaan helm, terutama agar mengunci (mengklik) helm disaat berkendara di jalan raya. “Karena perlengkapan berkendara yang paling utama adalah adalah mengklik helm, sebab apabila helm lepas, maka kepala yang akan terbentur,” pungkasnya. mps