Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan 2 Tahun Penjara

oleh -10 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, SH menjatuhkan tuntutan 2 Tahun Pidana penjara terhadap terdakwa Siti Khodijah alias Dijah dan terdakwa Hadi Dwi Permana alias Hadi karena telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/08/16).
JPU Theodora sebelumnya mendakwa Terdakwa dengan primair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsidaer Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Tjerli Mardianto di Jalan Raya Enim RT002/002, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, (27/04/16).
Peristiwa berawal dari isu perselingkuhan (korban dan terdakwa masih keluarga). Isu itu sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh warga pada tanggal 24-04-16, tetapi pada tanggal 27-04-16 terjadi lagi cekcok mulut. Tetapi karena saksi menyebutkan “moler” kepada terdakwa sehingga terdakwa menampar saksi. Kemudian perkataan “moler” itu didengarkan Terdakwa Hadi (anaknya Dijah) maka Hadi pun ikut memikul.
Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sampailah kasus ini kepersidangan.
Atas tuntutan itu kuasa hukum terdakwa Hendri Wilman Gultom, SH,MH dan Rezekinya Sofrizal,SH dan Ralna Yansepa Nalla dari Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia keberatan. Oleh karena itu pada hari Selasa (6/9/16) akan menyampaikan nota pembelaannya. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.