Jaksa Tak Hadirkan Saksi Kunci Polisi Yang Rekayasa BB Dipersidangan

oleh -11 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Kuasa Hukum terdakwa Yayat Surya Purna di, SH, MH Indra Kasyanto, SH, M.Si dari Kantor Advokat “YPS & Partners” mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah memiliki, menguasai shabu shabu sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dan menyatakan bahwa terdakwa Murdianto Alias Murdi Bin Muhajir adalah korban rekayasa penyidik yang telah bersekongkol dengan JPU, ucapnya saat membacakan Duplik untuk menanggapi replik JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Pinta Uli br Tarigan, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/09/16)
Untuk itu Indra memohon agar majelis mengabulkan seluruh pembelaan (pledoi) dan tanggapan (Duplik) dan menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menuntut terdakwa pidana 6 tahun dan 6 bulan denda 800 juta rupiah, katanya.
“Menerima pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam tututan JPU dan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP hukum atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle reschtsvervolding) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Membebaskan terdakwa dari tahanan, mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa pada harkat dan martabatnya semula dan membebankan biaya perkara kepada negara,” katanya.
Indra dalam duplik mengungkapkan bahwa telah terjadi tiga rekayasa yang dilakukan penegak hukum terhadap kliennya untuk atau agar terdakwa tetap dapat dibuktikan seolah-olah bersalah dipersidangan, yakni: kepolisian melakuan rekayasa untuk kepemilikan barang bukti sabu-sabu untuk menjerat terdakwa. Kedua, JPU tidak menghadirkan saksi kunci (Mukti) anggota polisi perekayasa barang bukti sabu sabu seolah olah ditemukan dari kantong celana belakang yang dijadikan menjerat terdakwa. Ketiga, JPU tidak menghadirkan terdakwa dalam tiga kali persidangan pada saat agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari terdakwa, yakni saksi ahli pidana DR. KA. Buchori, SH, MH, dari Universitas Islam Negeri Raden Patah Palembang, sehingga terdakwa tidak mampu lagi menghadirkan saksi ahli pidana tersebut pada persidangan selanjutnya karena tidak mempunyai biaya”.
Ternyata strategi dan skenario itu dibuat kepolisian dan jaksa adalah upaya untuk menggugurkan permohonan praperadilan karena pada saat jadwal proses persidangan praperadilan berjalan persidangan pada pokok perkara pidananya sudah dimajukan. Dan pada saat persidangan pada pokok perkara itu disidangkan tidak ada pemberitahuan kepada keluarga terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa yang memberitahukan bahwa sidang pokok perkara sudah disidangkan. Rupanya inilah strategi yang dahsyat yang dilakukan oleh kepolisian Kepulauan Seribu dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga permohonan praperadilan yang sudah dijadwalkan gugur.
Inilah kemalangan kemalangan yang harus diterima dan dihadapi terdakwa dan bahkan sampai kehilangan kedua orang tuanya (bapa dan ibu) Muhajir dan Rahmawati meninggal dunia akibat tekanan mental yang luar biasa tidak mampu menerima kenyataan hidup yang dialami anaknya karena direkayasa kasus narkoba.
Yayat mengungkapkan bahwa pada pledoinya sebelumnya sudah jelas dikatakan bahwa keterangan 4 orang saksi dari polisi tidak saling bersesuaian semua, hanya keterangan satu saksi yakni saksi M. Sahroni saja yang diterima terdakwa dipersidangan, sementara keterangan 3 saksi lainnya disangkal terdakwa dan itu adalah rekayasa. Apalagi terkait hasil tes uriene, disangkal keras terdakwa karena tidak pernah dilakukan tes urine kepadanya oleh penyidik.
Kemudian, selama proses pemeriksaan (BAP) dikepolisian maupun di saat tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan dan pada persidangan pertama, kedua, ketiga dan ke empat terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan baru pada persidangan yang ke empat ada pemberitahuan kepada pihak keluarga bahwa terdakwa sudah disidangkan dipengadilan dan baru kemudian keluarga terdakwa memberikan pendampingan Penasehat Hukum dipersidangan.
Padahal sangat jelas bahwa Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan permohonan praperadilan atas rekayasa penangkapan terdakwa Murdianto alias Murdi Bin Muhajir, dan selama tiga kali jadwal sidang praperadilan yang sudah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepolisian Kepulauan Seribu sebagai termohon tidak pernah menghadiri dipersidangan.
Advokat Indra Kasyanto, SH, MH mejelaskan kepada HR bahwa yang dipraperadilkan adalah terkait tempat kejadian perkara (TKP) dan wilayah hukum (locus deliction) yang mana TKP merupakan wilayah hukum Polres Jakarta Utara bukan wilayah hukum Polres Kepulauan seribu. Kemudian terkait rekayasa penemuan barang bukti sabu sabu yang seolah olah ditemukan dari terdakwa, itulah yang menjadi pokok utama praperadilan, katanya.
Keterangan saksi mengatakan dipersidangan bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak dibekali surat tugas, penangkapan karena tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah harus menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik terdekat, dalam hal ini, adalah Polsek Tanjung Priok, Polres Jakarta Utara (locus delicti).
Devinisi tertangkap tangan sesuai Pasal 1 angka 19 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi; “tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu silakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tidak pidana itu,”ungkap Indra.
Untuk itu Yayat Surya Purnadi pun mengatakan dan memohon agar pembelaan (Pledoi) dan tanggapan Penasehat hukum (Duplik) diterima mejelis hakim secara keseluruhan karena sudah sangat jelas terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang tidak bersesuaian dan keterangan terdakwa bahwa penangkapan terdakwa dan menjadikannya sebagai pesakitan di persidangan adalah murni merupakan rekayasa.
Ira ira hukum yang mengatakan; “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Menurut Yayat, keterangan saksi Bripka Firlandi Sibarani anggota Polres Kepulauan Seribu dibawah sumpah mengatakan tidak membawa surat tugas dan berlima dengan rekan timnya waktu melakukan penangkapan terdakwa Murdianto pada tanggal 28 Maret 2016 pkl 00.30.00 Wib di Jl. Enim Rt.01/02, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keterangan saksi diucapkan pada persidangan 13 juli 2016. (terhadap keterangan ini terdakwa membantah. Terdakwa mengatakan bahwa Firnando Sibarani tidak ada saat penagkapan).
Saksi Brigadir M. Sahroni anggota Polres Kepulauan Seribu dibawah sumpah mengatakan tidak membawa surat tugas dan berdua dengan Mukti waktu melakukan penangkapan terdakwa Murdianto pada tanggal 28 Maret 2016 pkl 00.30.00 Wib di Jl. Enim Rt.01/02, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada saat terdakwa ditangkap menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Merah namun motor tersebut tidak disita sebagai barang bukti. Bahwa saksi menunggu kedatangan Firmansyah alias Eman (DPO) yang mengendarai Yamaha Mio Merah namun yang datang adalah terdakwa Murdianto. Bahwa benar waktu menggeledahan terdakwa tidak ditemukan barang bukti shabu. Tetapi ketika digeledah ditempat lain oleh rekan Murti ditemukan satu klip plastik bening berisi shabu dari kantong celana bagian belakang. Keterangan ini diterangka pada persidangan (29/06/16). (atas keterangan saksi ini terdakwa tidak membantah). Tetapi saksi Mukti tidak dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.
Keterangan saksi Bripka Daniel Marlinton (saksi perbalisan) mengatakan saat melakukan penangkapan adalah berempat anggota Polres Kepulauan seribu. Dan saksi mengatakan tidak melakukan tekanan terhadap terdakwa saat melakukan pemeriksaan. Dan saksi tetap pada keterangannya. Keterangan ini diucapkan pada persidangan (10/08/16). (terhadap keterangan saksi ini terdakwa keberatan. Keberatan bahwa saksi melakukan penekanan dan tidak menanda tangani BAP. Terdakwa juga keberatan keterangan saksi yang mengatakan empat orang anggota polisi yang melakukan penagkapan. Yang benar adalah dua orang polisi yang menangkapnya).
Kemudian ketrangan saksi Iptu Zuhri Mustofa (saksi perbalisan) mengatakan bahwa anggota Polres Kepulauan Seribu berjumlah dua orang saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Murdianto. Keterangannya didengarkan pada persidangan (10/08/16).
Keterangan saksi Iskandar (saksi a de carge) mengatakan bahwa hanya dua orang polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Murdianto. Keterangannya didengarkan pada persidangan (16/08/16).
Dan keterangan terdakwa Murdianto yang diperiksa pada persidangan (7/9/16) mengatakan bahwa dia disergap Brigadir M. Sahroni pkl 0030 hari pada (28/03/16) di seberang mini market seven level setelah berhenti mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Merah dan M. Sahroni menodongkan pistol ke mukanya lalu digeledah. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti shabu dari badan dan kantongnya. Kemudian Murdianto dibawah oleh M. Sahroni kesebrang jalan depan Sevel dan disitu ada Mukti (polisi). Mukti melakukan penggeledahan dan menunjukkan satu klip plastik bening berisi sabu yang seolah olah ditemukan dari kantong belakang terdakwa Murdianto. Padahal M. Sahroni sudah menggeladah kantong itu sebelumnya dan tidak ditemukan shabu shabu.
Kemudian terhadap hasil uji lab dari BNN, Murdianto juga membantah karena dirinya tidak pernah dilakukan tes urene dan yang dilakukan di BNN. Selama terdakwa ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan seribu terdakwa terisolasi dan tidak dapat berhubungan dengan dunia luar.
Penasehat Hukum tedakwa Yayat Surya Purnadi SH sangat menyayangkan JPU yang tidak mampu menghadirknan saksi Mukti yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini, karena dialah yang merekayasa penemuan sabu dari kantong kliennya.
Yayat mengatakan bahwa JPU hanya berprinsip untuk memidana terdakwa tidak berniat untuk menegakkan hukum dan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak bersalah sehingga tertutplah mata dan hati nuraninya untuk mengakui hasil yang terungkap dipersidangan.
Saya yakin bahwa majelis sangat terbuka dan objektif menilai dan mempertimbangkan hasil hasil yang terungkap dalam persidangan dan bahwa putusan majelis akan berpihak kepada kebenar materil yang telah diuji dalam persidangan.
Seharusnya JPU menghadirkan saksi Mukti untuk diperiksa dipersidangan untuk didengarkan keterangan, dia harus bertanggungjawab atas perbuatanya ini. Rekayasa penangkapan terdakwa Murdianto sangat berdampak luas dan berakibat fatal yang mana kedua orang tua terdakwa meninggal dunia akibat tekanan mental luar bisa. Ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkas advokat Yayat.
Yayat mengungkapkan bahwa ada skenario yang dahsyat dilakukan polisi dan jaksa agar terdakwa dihukum. Dan selama terdakwa Murdianto diperiksa penyidik kepolisian, dikejaksaan tidak dudampingi penasehat hukum. “Ini sudah pelanggaran terhadap HAM berupa hak hak terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Yayat.
Kemudian dia mengungkapkan bahwa apa yang didakwakan dan dituntut JPU sangatlah tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecualia apabila sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keiakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
“JPU hanya berasumsi belaka. Dia tidak mau mebuka hati untuk menyampaikan kebenaran yang terungkap dipersidangan. Jika keterangan polisi yang menangkap saja sudah berbeda pendapat menerangkan dipersidangan bagaimanalah saudara JPU dapat membuktikan bahwa keterangan anggota polisi itu sebagai suatu bukti yang sah?,” tegas Indra.
Indra menjelaskan Replik seharusnya adalah suatu tanggapan terhadap Pledoi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum, namun tampaknya malah menjadi suatu jiplakan kesalahan fakta yang sama, penggunaan sampel-sampel Polisi yang sama dan tak bermakna dan lagi-lagi penerapan ilmu yang salah dalam laporan Tim Penyidik kembali dilakukan.
“Replik yang disampaikan saudara JPU tidak lebih dari suatu formalitas yang tidak mengandung substansi dan jiwa yang menjunjung hukum serta keadilan. Nyatalah dari posisi Jaksa Penuntut Umum, bahwa satu-satunya hal yang ingin dilakukan adalah sekedar menyelesaikan tugas yang telah mereka tangani. Dan bahwa inti dari hukum pidana Indonesia adalah seorang terdakwa hanya dapat dihukum atas suatu tindak pidana apabila terdapat fakta yang membuktikan setiap unsur dari tindak pidana tersebut secara meyakinkan,” ucapnya.
Indar menegaskan bahwa tujuan dari proses pemeriksaan pidana dipersidangan adalah untuk mencari kebenaran mengenai apakah suatu tindak pidana telah dilakukan, dan hal ini hanya dapat ditemukan apabila bukti yang sah dan meyakinkan diajukan pada persidangan pidana. oleh karena itu, bukti tidak bisa hanya didasarkan pada sebentuk barang bukti yang belum tentu terdakwa mengkehendaki untuk itu, katanya, mengakhiri. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.