Polres Majalengka Bongkar Oplos Gas Subsidi ke Tabung Portable

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga memindahkan isi gas subsidi ke ratusan tabung gas portable di sebuah rumah kos di Kecamatan Kasokandel.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Ia didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Majalengka.

Polisi mengamankan tersangka berinisial D.H. (27), warga Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, anggota kepolisian Dedi Pradipto, S.H. (38), tercatat sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka pada Selasa malam (3/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah rumah kos di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel.

Saat penggerebekan, petugas mendapati D.H. sedang memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable kosong menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

“Pelaku ini memiliki keahlian khusus dan terbilang lihai. Untuk memindahkan isi gas, pelaku memanfaatkan mesin pembuat es batu portable guna mendinginkan dan menstabilkan suhu pada pipa kuningan serta tabung portable. Sebab, jika pipa kuningan tidak didinginkan, aliran gas akan tersumbat,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman.

Menurut hasil pemeriksaan, satu tabung LPG 3 kg dapat menghasilkan hingga 12 tabung gas portable. Tersangka kemudian menimbang setiap tabung menggunakan timbangan digital sebelum menjualnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, D.H. mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Ia memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1 juta hingga Rp1,85 juta setiap bulan.

“Modus operandi tersangka adalah membeli gas melon bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung portable kosong. Gas portable tersebut kemudian dijual seharga Rp15.000 per unit (tabung + isi) dan Rp8.000 untuk pengisian ulang, baik secara langsung maupun dipasarkan via media sosial secara online,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena menyalahgunakan alokasi subsidi energi. Selain itu, aktivitas pemindahan gas secara ilegal juga membahayakan keselamatan warga akibat risiko kebakaran dan ledakan.

Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • 3 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi;
  • 308 tabung gas portable;
  • 1 mesin pembuat es batu portable;
  • 1 timbangan digital;
  • 1 set regulator dan selang modifikasi;
  • 1 kantung plastik berisi tutup tabung portable; serta
  • uang tunai Rp159.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Saat ini, tersangka D.H. menjalani penahanan di Mapolres Majalengka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut, menurut keterangan Kapolres, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami tegaskan Polres Majalengka akan terus menindak tegas segala bentuk penyelewengan barang-barang bersubsidi bagi rakyat,” tegas AKBP M. Aldy Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *