HUMBAHAS, HR — Penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) atas nama Dumaria Lumban Gaol di Desa Pariksinomba, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, menuai keberatan dari Sahala Tua Simanullang. Ia mempersoalkan tidak adanya tanda tangan empat saksi dalam dokumen tersebut serta perbedaan keterangan mengenai riwayat pemberian hak pakai tanah pada 1979.
Sahala menyampaikan keberatan itu melalui surat resmi kepada Pemerintah Kecamatan Doloksanggul, Kamis (5/11/2026). Sekretaris Camat Doloksanggul menerima langsung surat tersebut.
SKPT tertanggal 21 Oktober 2025 itu mencantumkan sebidang tanah seluas 252 meter persegi dengan ukuran 12 x 21 meter. Lokasinya berada di Jalan Patuan Anggi, Dusun II, Desa Pariksinomba. Kepala Desa Pariksinomba, Ganda H. Simanullang, menandatangani dokumen tersebut.
Salah satu poin keberatan Sahala berkaitan dengan pencantuman empat nama saksi dalam SKPT, yakni Parasian Simanullang, Pendi Simanullang, Tinur Manullang, dan Adirman Simanullang. Namun, menurut Sahala, dokumen yang diperiksanya tidak memuat tanda tangan keempat saksi tersebut.
Sebagai anak Guru T. Simanullang, Sahala juga mempertanyakan riwayat penguasaan tanah yang tercantum dalam SKPT. Ia menjelaskan, pada 1979 ayahnya memberikan hak pakai atas tanah tersebut kepada Iskandar Simanullang, adik mertua Dumaria Lumban Gaol.
Menurut Sahala, pemberian hak pakai itu bertujuan untuk pembangunan kilang padi di atas lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa ayahnya memberikan hak pakai kepada Iskandar Simanullang, bukan kepada mertua Dumaria Lumban Gaol.
Sahala turut menyebut camat Doloksanggul yang menjabat saat itu, bermarga Siregar, dalam kaitan dengan peristiwa pemberian hak pakai tersebut. Ia meminta pemerintah menelusuri kembali riwayat itu agar asal-usul dan status penguasaan tanah menjadi jelas.
Melalui surat keberatan tersebut, Sahala meminta pihak kecamatan memeriksa enam hal. Pertama, dasar penerbitan SKPT. Kedua, riwayat dan asal-usul tanah. Ketiga, identitas penerima hak pakai pada 1979. Keempat, kebenaran batas-batas tanah. Kelima, keterangan para saksi. Keenam, proses verifikasi yang dilakukan pemerintah desa sebelum menerbitkan SKPT.
“Saya meminta pihak kecamatan memeriksa dasar penerbitan SKPT, riwayat dan asal-usul tanah, siapa sebenarnya penerima hak pakai pada 1979, kebenaran batas-batas tanah, keterangan empat saksi yang namanya dicantumkan tetapi tidak membubuhkan tanda tangan, serta proses verifikasi yang dilakukan kepala desa sebelum menerbitkan surat tersebut,” ujar Sahala.
Ia berharap Pemerintah Kecamatan Doloksanggul segera menindaklanjuti surat keberatannya sesuai kewenangan.
“Saya berharap pihak kecamatan segera memproses surat keberatan ini. Menurut saya, SKPT tersebut tidak sah karena kepala desa menerbitkannya secara sepihak tanpa melakukan verifikasi atau meminta klarifikasi kepada saya terkait riwayat dan status tanah tersebut,” tegasnya.
Sahala juga meneruskan surat keberatan itu kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD2A), serta Kepala Desa Pariksinomba.
Ia berharap pemerintah kecamatan memeriksa seluruh persoalan tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian, dasar penerbitan SKPT dan riwayat penguasaan tanah dapat terungkap secara jelas.
