JAKARTA, HR – Dua proyek Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara di Jalan Kesemek, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, dan Jalan Papanggo, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, menjadi sorotan. Pasalnya, kedua pekerjaan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai metode teknis konstruksi, tanpa Lantai Kerja (LC), bahkan proyek di Papanggo tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah dugaan serius, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dugaan pemecahan paket pekerjaan, hingga penggunaan aset kendaraan dinas untuk mendukung pekerjaan yang dilaksanakan pihak swasta.
Temuan ini merupakan tindak lanjut pemberitaan harapanrakyatonline.com pada 22 Oktober 2026 melalui situs http://harapanrakyatonline.com dengan judul “Diduga Pakai U-Ditch Bekas Tanpa Lantai Kerja, Kasudin SDA Jakut Slow Respon”.
Meski persoalan tersebut telah diberitakan, hasil penelusuran wartawan di lapangan justru menemukan aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Pada 26 Oktober 2026, wartawan kembali mendatangi lokasi Jalan Kesemek dan mendapati satu unit truk bermuatan U-Ditch melakukan bongkar muat material.
Tidak berhenti di situ situ saja, harapanrakyatonline.com berlanjut pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.47 WIB kembali menemukan satu unit truk merah bermuatan U-Ditch yang dilengkapi crane Isuzu. Kendaraan tersebut digunakan sebagai alat bantu menurunkan sekaligus memasang U-Ditch ke dalam galian.

Keberadaan kendaraan dan alat berat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan operasional serta status kepemilikannya. Pasalnya, papan informasi proyek Jalan Kesemek mencantumkan penyedia CV Narohita Satahi, Nomor Kontrak 28090/PN.01.02 tertanggal 8 September 2026, dengan nilai kontrak Rp293.585.642 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 8 September hingga 6 Desember 2026, dengan keterangan sifat pekerjaan bukan swakelola.
harapanrakyatonline.com mencatat, pada 26 Oktober 2026 pukul 14.20 WIB dan 14.21 WIB, dua unit truk biru bertuliskan DSDAP PROV DKI dan SUDIN TATA AIR dengan nomor polisi B 9183 FUU dan B 9576 POB terekam sedang mengangkut U-Ditch.
Temuan tersebut semakin mengundang pertanyaan ketika pada 2 November 2026 kembali ditemukan kendaraan pengangkut U-Ditch yang dilengkapi crane di lokasi pekerjaan. Jika kendaraan-kendaraan tersebut benar merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, perlu dijelaskan dasar penugasan, status penggunaan, serta mekanisme pembiayaannya.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pekerjaan saluran drainase membutuhkan persiapan dasar galian yang memadai agar konstruksi memiliki dudukan stabil dan tidak mudah mengalami penurunan.
Pekerjaan Lantai Kerja (LC), pemadatan dasar, serta pengendalian air atau dewatering merupakan bagian penting yang harus diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi serupa ditemukan di Jalan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Selain tidak terlihat adanya Lantai Kerja, lokasi pekerjaan juga tidak dilengkapi papan informasi proyek yang dapat memberikan penjelasan mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, maupun jangka waktu pekerjaan.
Lebih memprihatinkan, berdasarkan pantauan wartawan, pekerja memasang U-Ditch di atas tanah berlumpur dan genangan air. Tidak terlihat penggunaan pompa untuk mengendalikan air di area galian. Sementara material tanah hasil pengerukan dibiarkan berserakan hingga mengganggu akses jalan warga.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengeluhkan kondisi tersebut karena aktivitas pekerjaan dinilai mengganggu kenyamanan dan mobilitas masyarakat.
“Kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan, jalan menjadi kotor dan berlumpur. Kami berharap pihak Sudin SDA segera melakukan pembenahan. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya mengatasi persoalan drainase justru menimbulkan masalah baru bagi warga,” ungkap seorang warga.
Selain persoalan metode pelaksanaan, HR juga menemukan sejumlah U-Ditch yang secara visual terlihat kusam, berlumut, serta memiliki bagian pinggiran yang tampak gompal. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan mengenai asal-usul dan kualitas material yang digunakan.
Apabila terbukti paket pekerjaan sengaja dipecah untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya, tindakan tersebut patut diuji berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Persoalan penggunaan kendaraan dinas juga tidak boleh dianggap sepele. Apabila benar aset milik pemerintah daerah digunakan untuk mendukung pekerjaan penyedia swasta tanpa dasar penugasan atau mekanisme pemanfaatan yang sah, Inspektorat perlu memeriksa administrasi penggunaan aset, biaya operasional, serta pertanggungjawabannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan HR pada Selasa (3/11/2026) pagi melalui pesan WhatsApp kepada Kasudin SDA Jakarta Utara, Heria Swandi. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan temuan truk bermuatan U-Ditch pada 26 Oktober, kendaraan lengkap crane pada 2 November, serta kondisi proyek Papanggo yang tidak dilengkapi papan informasi dan diduga tanpa Lantai Kerja.
Pesan konfirmasi diketahui telah dibaca dengan tanda centang dua biru. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga belum memperoleh tanggapan.
Sikap belum memberikan keterangan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai pelaksanaan dua proyek SDA Jakarta Utara belum mendapatkan kejelasan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2I), Dr. Eduward Lumbontoruan, SH., MH., kepada HR, Selasa (3/11/2026), meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh instansi pengawasan dan aparat penegak hukum.
Menurut Eduward, terdapat sejumlah persoalan yang harus diperiksa, baik dari sisi teknis konstruksi, transparansi anggaran, maupun penggunaan aset milik pemerintah daerah.
“Dua lokasi, Kesemek dan Papanggo, sama-sama menyisakan persoalan. Galian berlumpur mengganggu akses warga, sementara U-Ditch terlihat dipasang dalam kondisi genangan air. Yang lebih memprihatinkan, di Papanggo tidak ditemukan papan informasi proyek. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Eduward.
Ia juga meminta agar kualitas material dan metode pemasangan diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai pekerjaan drainase yang menggunakan uang rakyat dikerjakan asal-asalan. Lantai kerja, persiapan dasar galian, pengendalian air, dan mutu U-Ditch harus diperiksa berdasarkan spesifikasi kontrak. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan tegas dan perbaikan,” ujarnya.
Terkait dugaan pemecahan paket, Eduward meminta aparat pengawasan memeriksa dokumen perencanaan, nilai masing-masing paket, metode pengadaan, serta hubungan antara kedua pekerjaan tersebut.
“Kalau memang terbukti paket sengaja dipecah untuk menghindari proses tender atau metode pemilihan yang semestinya, itu tidak boleh dibiarkan. Harus diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Eduward juga menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pekerjaan kontraktor swasta.
“Kalau benar kendaraan berpelat dinas digunakan untuk membantu pekerjaan penyedia swasta, harus dibuka dasar hukumnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pertanggungjawaban biaya operasionalnya? Aset negara tidak boleh digunakan tanpa mekanisme yang jelas,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, LP2I mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan audit sesuai kewenangannya terhadap kedua proyek tersebut.
Sementara harapanrakyatonline.com tetap membuka ruang bagi Kasudin SDA Jakarta Utara, Heria Swandi, maupun pihak penyedia CV Narohita Satahi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. •lisbon sihombing
