Klarifikasi PT Jhonnnie Pasir Tayan, Miliki Izin Lengkap dan RKAB Terbaru

SANGGAU, HR — PT Jhonnnie Pasir Tayan (PT JPT) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan Harapan Rakyat mengenai aktivitas penyedotan pasir di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Melalui manajemen PT JPT menyatakan telah memiliki perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha serta mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbaru untuk 2026.

Dalam keterangannya, perizinan perusahaan telah lengkap. Ia juga menyampaikan bahwa RKAB sebelumnya masih berlaku hingga 2027.

“Kami sudah mengantongi izin RKAB terbaru di tahun 2026, bahkan RKAB yang lama itu berlaku hingga tahun 2027,” demikian inti klarifikasi yang disampaikan pihak perusahaan.

Klarifikasi ini menjadi ruang bagi PT JPT untuk menjelaskan legalitas kegiatan usaha yang menjadi perhatian dalam pemberitaan sebelumnya.

Harapan Rakyat menghargai penjelasan tersebut dan membuka ruang komunikasi bagi perusahaan untuk memberikan keterangan tambahan mengenai perizinan serta dokumen pendukung kegiatan operasionalnya.

Pernyataan perusahaan mengenai kelengkapan izin dan masa berlaku RKAB tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi agar status, periode berlaku, dan kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan dapat diketahui secara jelas.

Melalui pemberitaan yang berimbang, Harapan Rakyat berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi juga terbuka untuk memuat penjelasan tambahan dari perusahaan maupun instansi berwenang.

Harapan Rakyat menegaskan bahwa tindak lanjut konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *