Konfirmasi Belum Dijawab, Diminta APH Periksa PT Jhonnnie Pasir Tayan dan Dugaan Penjualan Pasir ke PT WAI

SANGGAU, HR — Aktivitas penyedotan pasir yang berkaitan dengan PT Jhonnnie Pasir Tayan menjadi perhatian Harapan Rakyat. Selain menyoroti kewajiban pelaporan kegiatan pertambangan dan kesesuaian aktivitas dengan dokumen perizinan, muncul informasi awal mengenai dugaan penjualan pasir dari perusahaan tersebut kepada PT WAI.

Atas persoalan tersebut, Harapan Rakyat meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sanggau bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan, kewajiban pelaporan, aktivitas pengambilan pasir, serta dugaan alur penjualan dan pengangkutan material.

Permintaan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi oleh pihak berwenang.

Dalam penelusuran sebelumnya, merujuk Surat Edaran DPPESDM Kalimantan Barat Nomor 500.10.29/1190/DPPESDM-E yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan kegiatan pertambangan.

Nama PT Jhonnnie Pasir Tayan disebut tercantum dalam daftar 171 CV/PT yang menjadi perhatian dalam pemantauan kegiatan pertambangan tersebut.

Meski demikian, pencantuman nama perusahaan dalam daftar itu tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran. Status kepatuhan PT Jhonnnie Pasir Tayan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi perusahaan, serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Harapan Rakyat mendorong instansi teknis terkait menjelaskan status kewajiban pelaporan perusahaan berdasarkan dokumen resmi, termasuk apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi dan bagaimana tindak lanjut pengawasannya.

Dugaan Penjualan Pasir kepada PT WAI Perlu Ditelusuri

Selain persoalan pelaporan, Harapan Rakyat memperoleh informasi awal mengenai dugaan penjualan pasir dari aktivitas PT Jhonnnie Pasir Tayan kepada PT WAI.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi. Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain asal-usul material, pihak yang terlibat dalam transaksi, dokumen penjualan, serta dokumen pengangkutan dan perizinan yang relevan.

Apabila transaksi tersebut benar terjadi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan, penjualan, dan pengangkutan pasir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penelusuran juga perlu dilakukan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, sehingga hubungan antara aktivitas pengambilan pasir dan dugaan penjualan kepada PT WAI dapat dijelaskan secara objektif.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penjualan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Harapan Rakyat tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan menyerahkan pembuktian kepada pihak yang berwenang.

Konfirmasi kepada Pimpinan Perusahaan Belum Memperoleh Jawaban

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Lundak Pakpahan, jurnalis Harapan Rakyat, sebelumnya telah menghubungi Joni selaku pimpinan yang menjadi kontak perusahaan untuk meminta klarifikasi.

Joni kemudian memberikan tiga nama kontak untuk membantu proses konfirmasi, yakni Hendrik, Udin Pulau yang disebut sebagai humas, serta M.M. Iskandar Tua Samu.

Harapan Rakyat selanjutnya menghubungi pihak humas melalui WhatsApp dan telepon. Dalam komunikasi tersebut, pihak humas menyampaikan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM), dengan alasan nama perusahaan tercantum di bagian tersebut. Pihak humas juga menyatakan bahwa dirinya masih memiliki pimpinan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Harapan Rakyat kembali mengirimkan pesan kepada Joni untuk meminta petunjuk mengenai bagian SDM atau pejabat perusahaan yang berwenang memberikan klarifikasi resmi.

Namun, hingga berita ini disusun, jawaban atas permintaan konfirmasi lanjutan tersebut belum diterima.

Belum adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Meski demikian, klarifikasi dari perusahaan tetap diperlukan untuk menjelaskan aktivitas operasional, status dokumen perizinan, kewajiban pelaporan, serta informasi mengenai dugaan penjualan pasir kepada PT WAI.

Harapan Rakyat tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.

Polres dan Kejaksaan Sanggau Diminta Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan

Harapan Rakyat meminta Polres Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau, serta instansi teknis yang berwenang menelaah informasi tersebut dan menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan bukti awal serta kewenangan masing-masing.

Penelaahan diharapkan mencakup status perizinan, pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan, dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) apabila diwajibkan, serta kesesuaian kegiatan produksi dengan ketentuan yang berlaku.

Aspek lingkungan hidup, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila relevan dengan jenis kegiatan dan perizinannya, juga perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Sementara itu, apabila informasi mengenai dugaan penjualan pasir kepada PT WAI memiliki dasar yang dapat diverifikasi, pihak berwenang diharapkan menelusuri dokumen transaksi, asal-usul material, serta dokumen pengangkutan untuk memastikan kesesuaian kegiatan tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mencocokkan informasi dengan dokumen resmi.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan perusahaan telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan yang transparan dan profesional.

Hak Jawab PT Jhonnnie Pasir Tayan dan PT WAI Tetap Terbuka

Harapan Rakyat menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

PT Jhonnnie Pasir Tayan, Joni selaku pimpinan yang dihubungi, serta PT WAI tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab, terutama mengenai dugaan penjualan pasir, asal-usul material, dokumen perizinan, kewajiban pelaporan, dan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Harapan Rakyat akan memuat atau menindaklanjuti keterangan relevan yang disampaikan para pihak sesuai kaidah jurnalistik, dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *