Dugaan Pungli Irigasi di Takalar, LP-KPK Desak BBWS Turun Investigasi

TAKALAR, HR — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK, Syarifuddin Tarra, mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menginvestigasi dugaan pungutan liar (pungli) dan ketidakadilan dalam pembagian air irigasi untuk lahan pertanian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Syarifuddin menduga sejumlah oknum petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP), khususnya Petugas Pembagi Air (PPA), menjalankan tugas tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, distribusi air irigasi ke area persawahan warga diduga belum berjalan secara merata. Ia menilai terdapat indikasi bahwa petugas memprioritaskan lahan tertentu dalam pengaturan aliran air, sehingga memicu keresahan di kalangan petani yang bergantung pada pasokan irigasi untuk mengelola sawah mereka.

Selain dugaan diskriminasi dalam pembagian air, LP-KPK juga menyoroti dugaan penarikan biaya tidak resmi kepada petani untuk memperoleh giliran aliran air.

Syarifuddin menyebut praktik tersebut, jika terbukti, dapat memberatkan petani kecil. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan petugas mengurangi atau menghentikan pasokan air kepada petani yang tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Kondisi itu berpotensi mengganggu kebutuhan air untuk lahan persawahan dan meningkatkan risiko kekeringan hingga gagal panen, terutama apabila petani tidak memperoleh pasokan air sesuai kebutuhan.

Syarifuddin menegaskan bahwa pengelolaan air irigasi harus mengutamakan kepentingan petani dan mendukung ketahanan pangan. Karena itu, ia meminta BBWS Pompengan Jeneberang segera menurunkan tim investigasi untuk memeriksa dugaan pungli dan ketidakadilan dalam pembagian air di Kabupaten Takalar.

Ia juga mendorong BBWS menelusuri mekanisme pembagian air, memeriksa prosedur operasional petugas di lapangan, serta meminta keterangan dari petani yang merasa dirugikan.

Menurut Syarifuddin, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah petugas menjalankan tugas sesuai aturan atau melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Ia meminta BBWS memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila investigasi menemukan bukti pelanggaran. Langkah tersebut, menurutnya, perlu dilakukan untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan irigasi.

Syarifuddin menegaskan bahwa LP-KPK akan terus mengawal persoalan tersebut dan menelusuri informasi mengenai dugaan pungli dalam sistem pembagian air irigasi di Kabupaten Takalar.

Ia berharap BBWS Pompengan Jeneberang segera mengevaluasi tata kelola distribusi air agar berjalan secara adil, transparan, dan merata, sehingga seluruh petani dapat memperoleh akses air sesuai ketentuan dan kebutuhan pertanian.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak BBWS dan petugas terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan serta memastikan fakta di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *