Sat Pol PP Kab Majalengka Tertibkan Anjal

MAJALENGKA, HR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka mengamankan empat anak jalanan (Anjal), Rabu (08/08). Empat Anjal (anak jalanan) tersebut diamankan dari Bundaran lampu merah cigasong karena di nilai meresahkan masyarakat pengguna jalan.

Kepala Dinas Sat Pol PP Kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi Priyanto S. Sos MSi melalui Kepala Bidang Trantib Sat Pol PP Kabupaten Majalengka, Wawan, mengatakan, adanya laporan masyarakat tentang sejumlah anak jalanan yang meresahkan masyarakat dan para pengguna jalan di lingkungan Bundaran Cigasong Majalengka.

“Kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan empat orang anak jalanan yakni tiga warga Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dan satu orang mengaku penduduk Kabupaten pangandaran dan sebagian berhasil melarikan diri,kami hanya melakukan pembinaan dan menghubungi orang tua atau keluaganya untuk lebih di bina dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat meresahan masyarakat dan membahayakan dirinya,” jelas Kabid.

Para anak jalanan ini rata-rata berusia 16 tahun. Sebagian malah merupakan warga luar daerah yang sengaja datang atau melintas di Kabupaten Majalengka.

Diketahui, pihak Satpol PP Kab. Majalengka telah mengamankan sejumlah anak jalanan atas laporan masyarakat karena meresahkan dan melakukan perbuatan tercela seperti, mabuk, ngamen dengan cara memaksa,menghadang kendaraan roda empat ditengah jalan yang bisa membahayakan dirinya.

“Kami akan terus melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah anak jalanan yang bisa meresahkan warga di wilayah Kabupaten Majalengka,” tambahnya. lintong situmorang

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *