LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat integritas aparatur sebagai langkah mencegah korupsi di lingkungan pelayanan publik. Upaya ini dilakukan melalui pendidikan antikorupsi untuk mendorong pelayanan yang transparan, sesuai aturan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Penyuluh (Korluh) se-Kabupaten Lampung Selatan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 120 peserta ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang antikorupsi, membangun integritas dalam pelayanan, serta meningkatkan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan pengawasan. Upaya tersebut juga membutuhkan integritas setiap aparatur serta komitmen pimpinan dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Badruzzaman, kepala UPTD, Korwil, dan Korluh memiliki peran strategis karena berhubungan erat dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Sikap dan ketegasan pimpinan turut menentukan terbentuknya lingkungan kerja yang bersih dan konsisten menerapkan prinsip antikorupsi.
Ia berharap pendidikan antikorupsi dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan, terutama pada sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan.
“Keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas aparatur. Karena itu, komitmen dan ketegasan pimpinan sangat menentukan terciptanya lingkungan kerja yang bersih,” ujar Badruzzaman.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengapresiasi Inspektorat atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk keterlibatan forum antikorupsi yang turut berbagi pengalaman.
Edy menilai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka saat mengakses pelayanan publik. Pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan dapat memperkuat kepercayaan tersebut. Sebaliknya, pungutan liar dan penerimaan hadiah yang tidak semestinya berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
“Melalui pendidikan antikorupsi ini, kita ingin membangun aparatur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berbuat benar. Integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar mewaspadai praktik gratifikasi dan pungutan liar. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan atau pelayanan harus disikapi sesuai ketentuan. Aparatur diminta menolak pemberian yang tidak semestinya serta melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam pelayanan publik, Edy menegaskan bahwa keterbukaan mengenai biaya merupakan bagian penting dari integritas aparatur. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tarif resmi apabila biaya tersebut memang ditetapkan berdasarkan peraturan.
“Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika terdapat tarif resmi, informasi tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila tidak ada tarif resmi yang ditetapkan, aparatur tidak boleh meminta pembayaran dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lampung Selatan menekankan pentingnya penerapan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan biaya, serta penolakan terhadap pungutan di luar ketentuan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
