BANDUNG, HR — DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Pembentukan pansus tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan Pansus XXI akan membahas ranperda tersebut mulai 9 Oktober hingga 12 November 2026. Ia meminta seluruh anggota pansus memprioritaskan pembahasan agar dapat berjalan sesuai jadwal.
“Selamat bekerja, dan kami berharap anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam keanggotaan Pansus XXI supaya dapat memprioritaskan kegiatan Panitia Khusus XXI,” ujar Buky Wibawa di Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).
Sebelum membentuk Pansus XXI, DPRD Jawa Barat terlebih dahulu mendengarkan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur mengenai Ranperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Salah satu fraksi yang menyampaikan jawaban tersebut ialah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Barat. Anggota F-PPP, Uden Dida Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Menurut F-PPP, upaya tersebut penting untuk menjawab persoalan sampah di Jawa Barat yang semakin kompleks. Penanganannya membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“F-PPP DPRD Jawa Barat menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Uden Dida Efendi.
F-PPP juga berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu menempatkan komunitas masyarakat sebagai subjek kebijakan sekaligus mitra strategis dalam mengurangi dan mengelola sampah, bukan sekadar sebagai objek kebijakan.
“Ranperda ini bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ucap Uden Dida Efendi.
Pembahasan ranperda ini diharapkan dapat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah serta mendorong sistem penanganan sampah yang lebih berkelanjutan di Jawa Barat.
