Polres Humbahas Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Penganiayaan di Parlilitan

DOLOKSANGGUL, HR — Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Parlilitan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, 11 orang datang secara kooperatif ke Polsek Parlilitan pada Minggu (4/10/2026). Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, membenarkan bahwa 11 orang tersebut telah diamankan di Polres Humbahas untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, 11 orang telah diamankan di Polres Humbahas. Sebelumnya, setelah berkoordinasi, mereka datang secara kooperatif ke Polsek Parlilitan untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung,” kata Hitler saat ditemui di kantornya.

Satreskrim Polres Humbahas memeriksa 11 orang tersebut mulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari. Setelah pemeriksaan awal, polisi membawa mereka ke Polres Humbahas untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sebelas orang tersebut masing-masing berinisial H.H., 51 tahun, warga Sitapung; D.T., 46 tahun, warga Janji; F.M., 49 tahun, warga Sion Tunggu; M.S., 47 tahun, warga Sitapung; J.S., 44 tahun, warga Alahan Lebuh; dan M.B., 37 tahun, warga Hutagalung.

Selanjutnya, B.T., 42 tahun, warga Alahan Pardomuan; J.B., 31 tahun, warga Alahan Lebuh; A.G.S., 31 tahun, warga Hutagalung; D.S., 30 tahun, warga Sitapung; serta S.H., 47 tahun, warga Siboas.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian peristiwa yang sebelumnya viral di media sosial di wilayah Parlilitan.

Dalam perkara itu, Polres Humbahas menerima tiga laporan. Laporan tersebut terdiri atas satu laporan dugaan membawa lari anak dan dua laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama.

Sebelumnya, empat orang diduga terlibat dalam peristiwa membawa lari seorang anak. Salah satunya disebut merupakan ayah kandung anak tersebut.

Keempat orang itu sempat diamankan warga dan mengalami luka. Selanjutnya, mereka mendapat perawatan di RSUD Doloksanggul.

Polres Humbahas masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing pihak. Polisi melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *