JAKARTA, HR — Kapolri terpilih Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Ia menegaskan, laporan warga tidak semestinya menunggu viral di media sosial agar mendapat perhatian kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Suyudi saat memaparkan visi dan arah transformasinya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.
“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.
Menurutnya, pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujarnya.
Suyudi Soroti Sembilan Persoalan Polri
Dalam paparannya, Suyudi memasukkan fenomena “no viral, no justice” sebagai salah satu dari sembilan persoalan yang perlu dijawab melalui pembenahan Polri.
Persoalan tersebut meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, penanganan laporan yang dikaitkan dengan viralitas, kepercayaan terhadap layanan pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Suyudi menilai laporan masyarakat merupakan bentuk harapan terhadap kehadiran negara. Karena itu, proses penanganan perkara perlu memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” katanya.
Selain penanganan laporan, Suyudi menyoroti pengawasan terhadap kewenangan kepolisian. Menurutnya, kewenangan yang kuat perlu berjalan bersama pengawasan yang kuat.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menyebut kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi bagi Polri. Menurut Suyudi, pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian perlu menjadi bagian dari evaluasi bersama capaian internal institusi.
Kasus Lama Ikut Disorot
Sejalan dengan isu tersebut, materi yang diterima redaksi juga menyinggung perkara lama di Jakarta Barat yang melibatkan seseorang berinisial Lani alias Foe Se Lan.
Dalam materi tersebut, Abdul Toni yang disebut sebagai Wakil Ketua LKBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia mempersoalkan penanganan perkara terhadap Lani. Ia menyebut pihaknya pernah mengajukan surat bernomor 14/UNZ.F.5.LKBH/PPM/01/2018 terkait permohonan agar tersangka yang disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diproses dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Materi itu menyebut Lani ditangkap tim Resmob di kawasan Duta Buah Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2018.
“Padahal LBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan permohonan ini sejak 1 Juni 2011 lalu, tapi tetap saja tidak ada tindakan dari pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa tersangka ke Kejari Jakarta Barat,” kata Abdul Toni dalam materi tersebut.
Materi yang sama juga memuat tudingan mengenai dugaan perlindungan terhadap Lani oleh sejumlah oknum kepolisian. Tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak yang disebut dalam materi dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Redaksi tidak memperoleh dokumen putusan atau keterangan resmi terbaru dari kepolisian maupun pihak terkait yang dapat memastikan seluruh tudingan tersebut.
Dalam materi tersebut, Abdul Toni juga mempertanyakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Materi itu mencantumkan pernyataan Kusumo Aji yang disebut sebagai staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengenai belum adanya penyerahan Lani untuk proses persidangan.
Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Panca Bhakti, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam materi tersebut menilai informasi mengenai proses pelimpahan perkara perlu mendapat perhatian.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dalam materi yang diterima redaksi dan bukan kesimpulan independen mengenai perkara tersebut.
Komitmen Penanganan Laporan
Pernyataan Suyudi di hadapan Komisi III DPR menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai salah satu agenda pembenahan Polri.
Dalam paparannya, ia menekankan alur penanganan yang dimulai dari laporan, verifikasi, penanganan, pemberian informasi perkembangan, hingga penyelesaian sesuai hukum.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan arah transformasi yang ia paparkan dalam uji kelayakan. Suyudi menyatakan Polri perlu membuka ruang koreksi dari masyarakat dan mengukur kinerja antara lain melalui kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, serta penerapan hukum.
Dengan pola tersebut, Suyudi menyatakan masyarakat tidak seharusnya menggunakan tekanan publik melalui media sosial agar laporan mendapat perhatian.
Bagi Suyudi, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai laporan yang mereka sampaikan, sementara proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
