Proyek “Siluman” Pulo Gebang Disorot, Irbanko Jaktim Bungkam, Kejari Diminta Bertindak

JAKARTA, HR — Pelaksanaan proyek infrastruktur di kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Hasil pemantauan lapangan Wartawan Media Harapan Rakyat (HR) bersama Aktivis Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2I) menemukan pekerjaan perbaikan jalan dan pemasangan saluran drainase U-Ditch yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan transparansi, penataan lokasi pekerjaan dan keselamatan konstruksi.

Temuan tersebut berada di sisi Utara dan Timur kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang, wilayah RT 13/RW 03, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam pantauan pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 13.12-13.14 WIB, tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara langsung identitas pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas serta jangka waktu pelaksanaan.

Selain persoalan transparansi, kondisi lapangan juga menjadi perhatian. Material agregat, tanah hasil galian dan batu terlihat berada di sekitar badan jalan. Pada titik pekerjaan drainase, galian U-Ditch terlihat terbuka dan pengamanan lokasi pekerjaan dinilai belum memadai.

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab, terutama apabila pekerjaan tersebut bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan dan kontrak. Regulasi pengadaan pemerintah juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Proyek "Siluman" ada di Jakarta Timur.
Proyek “Siluman” ada di Jakarta Timur.

Dari sisi keselamatan konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan masih berstatus berlaku. Karena itu, aspek pengamanan area kerja dan penerapan keselamatan konstruksi layak menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Sorotan kemudian mengarah kepada fungsi pengawasan internal Pemerintah Kota Jakarta Timur. Inspektorat Pembantu Kota atau Irbanko Jaktim menjadi pihak yang dimintai penjelasan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Wartawan HR mengaku telah berulang kali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasubag Irbanko Jakarta Timur, Japerson Togatorop. Konfirmasi terakhir disampaikan pada Rabu, 30 September 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.

Tidak adanya respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai langkah pengawasan internal terhadap pekerjaan infrastruktur yang berada di kawasan strategis Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Padahal, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur kerangka pengendalian intern dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pemantauan dan evaluasi atas efektivitas pengendalian intern.

Namun demikian, tidak adanya papan proyek atau kondisi pekerjaan yang terlihat semrawut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran serta hasil pekerjaan di lapangan.

Aktivis LP2I, Marangi, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada temuan visual di lapangan. Menurutnya, instansi terkait perlu membuka informasi mengenai pekerjaan tersebut sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.

“Kalau memang pekerjaan ini menggunakan APBD, masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, siapa pengawasnya dan bagaimana spesifikasi pekerjaannya. Jangan sampai proyek berjalan tanpa informasi yang jelas,” tegas Marangi.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan perhatian apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Kejari Jaktim perlu turun melihat fakta di lapangan dan memeriksa dokumen apabila memang ada laporan atau indikasi penyimpangan. Jangan sampai persoalan pengawasan berhenti karena tidak ada respons dari pihak yang dikonfirmasi,” ujarnya.

Pemeriksaan, lanjutnya, dapat mencakup dokumen perencanaan dan kontrak, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu material, pembayaran serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.

Dengan demikian, apabila pekerjaan ternyata telah sesuai kontrak dan ketentuan, hasil pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Irbanko Jakarta Timur maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

Media Harapan Rakyat tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus memantau perkembangan pekerjaan serta tindak lanjut dari instansi terkait •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *