Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

POLLUNG, HR — Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menggerebek aktivitas judi tembak ikan di sebuah warung di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu dini hari (26/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga warga Desa Hutajulu. Mereka masing-masing berinisial JTB (33) dan JB (36) yang diduga berperan sebagai pemain, serta BS (45) yang diduga sebagai pemain sekaligus penyedia tempat dan pemilik warung.

Petugas juga menyita satu unit mesin judi tembak ikan dan satu buah chip mesin yang digunakan untuk mengisi saldo permainan.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.623.000 dan empat unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Menurut Hitler, masyarakat melaporkan adanya aktivitas judi tembak ikan di lokasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.

“Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hitler, Senin (28/9/2026).

Setelah tiba di lokasi, personel Satreskrim menemukan aktivitas permainan tembak ikan di sebuah warung. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan melakukan pemeriksaan awal.

“Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Humbang Hasundutan selanjutnya mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menyebut para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hingga kini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *