JAKARTA, HR – Proyek pembangunan dan perbaikan saluran lingkungan menggunakan U-Ditch di Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan yang dibiayai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 diduga dikerjakan dengan metode yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari pemasangan U-Ditch tanpa lantai kerja hingga pemanfaatan tanah bekas galian sebagai material urugan di sisi saluran.
Pantauan wartawan Harapan Rakyat di sejumlah lokasi menunjukkan pola pekerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Beberapa lokasi yang didokumentasikan antara lain Jalan Fajar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jalan Madya Kebantenan, Semper Timur, Cilincing, serta Jalan Taruna Raya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada salah satu proyek milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara, yakni pekerjaan pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan kawasan permukiman kumuh di RW 15 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, nilai proyek disebut mencapai sekitar Rp7,9 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Turba dengan pengawasan PT Marina Cipta Pratama.
Di lokasi, wartawan menemukan pemasangan U-Ditch yang diduga tidak diawali dengan pembuatan lantai kerja. Material U-Ditch terlihat ditempatkan pada dasar galian yang masih basah dan berlumpur. Sementara pada bagian sisi kanan dan kiri saluran, material yang digunakan untuk penimbunan terlihat berasal dari tanah bekas galian.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai instruksi pelaksana. Ketika ditanya mengenai proses pemadatan tanah di sisi U-Ditch menggunakan cangkul, pekerja tersebut menyatakan dirinya hanya sebagai pekerja lapangan.
“Saya hanya kuli, menjalankan tugas sesuai kata pelaksana,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata penampilan fisik pekerjaan, melainkan metode pemasangan dan jenis material yang digunakan. Dalam pekerjaan saluran U-Ditch, persiapan dasar harus dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak agar elemen beton pracetak memiliki dudukan yang stabil serta elevasi yang sesuai.
Jika dalam dokumen kontrak memang dipersyaratkan lantai kerja atau material tertentu untuk urugan, maka pelaksanaannya perlu diverifikasi berdasarkan RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan, serta laporan pengawasan. Karena itu, dugaan tidak digunakannya lantai kerja dan penggunaan tanah bekas galian tidak semestinya langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak berwenang.

Temuan serupa juga disebut terlihat pada beberapa proyek U-Ditch lainnya. Proyek yang tertera pada papan informasi disebut bernilai sekitar Rp3,6 miliar dengan pelaksana CV.Hotma Marojahan dengan pengawasan PT.Wisanggeni Jaya Teknik. Sementara proyek di Kelurahan Ancor nilai kontrak Rp1,5 miliar dikerjakan oleh PT.Dalitani Pormesa Jaya dan diawasi PT.Ardia Mandiri dan juga proyek Proyek di RW 02 Kelurahan Kebun Bawang dan RW 05 Kelurahan Papanggo Kecamatam Tanjung Priok dikerjakan PT Leon Putra Fandos dan Konsultan Marina Cipta Pratama dengan anggaran Rp.4,3 miliar.
Dokumentasi berupa foto dan video dengan penanda waktu disebut telah dikumpulkan sepanjang September 2026. Dokumentasi pada pekan keempat September memperlihatkan kondisi dasar saluran yang basah serta material tanah bekas galian yang digunakan di sekitar sisi U-Ditch.
Kondisi tersebut penting diperiksa karena kualitas pemasangan U-Ditch sangat bergantung pada kesiapan dasar galian, elevasi, pemadatan, kualitas material bedding atau lantai kerja sesuai kontrak, serta proses penimbunan kembali. Apabila metode pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, kualitas dan umur layanan saluran berpotensi terdampak.
Penggunaan tanah hasil galian sebagai material urugan juga perlu diperiksa. Tidak seluruh tanah hasil galian otomatis memenuhi persyaratan sebagai material urugan. Kelayakannya bergantung pada karakteristik material dan persyaratan teknis yang tercantum dalam kontrak. Jika dokumen kontrak mensyaratkan pasir urug, sirtu, atau material pilihan, maka perlu dipastikan material tersebut benar-benar digunakan dan memenuhi ketentuan.
Begitu pula dengan dugaan tidak adanya lantai kerja. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan kondisi lapangan dengan RAB dan spesifikasi teknis. Apabila suatu item memang tercantum dalam kontrak namun tidak dilaksanakan, persoalan tersebut dapat menjadi temuan administrasi dan teknis yang harus dihitung berdasarkan volume pekerjaan serta nilai kontraknya.
Karena itu, dugaan adanya pengurangan spesifikasi maupun volume tidak cukup hanya dibuktikan melalui pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, laporan harian, laporan pengawasan, hasil pengujian material, opname pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik oleh tenaga teknis.
Sorotan juga mengarah kepada fungsi konsultan pengawas. Konsultan pengawas memiliki peran dalam memastikan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi. Jika benar ditemukan pekerjaan yang menyimpang dari kontrak, perlu diketahui apakah telah ada teguran, instruksi perbaikan, atau tindakan lain dari pihak pengawas.
Selain itu, keberadaan papan informasi proyek di setiap lokasi juga perlu menjadi perhatian. Transparansi informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, dan sumber anggaran penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi media kepada Kasudin PRKP Jakarta Utara Suharyanti belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut.
Ketua Umum LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Dr. Eduward Lumbontoruan, SH., MH., meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
“Ini harus diperiksa, bukan dibiarkan. Kami meminta Kejari Jakarta Utara turun melakukan pengecekan, termasuk membuka RAB dan dokumen kontraknya. Kalau memang ada item lantai kerja dan material sirtu yang dibayar dalam kontrak tetapi tidak dilaksanakan, harus dihitung dan diperiksa secara menyeluruh,” tegas Eduward.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil pekerjaan secara kasat mata. Aparat penegak hukum dan instansi teknis, kata dia, perlu mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen pengadaan untuk mengetahui apakah terdapat selisih volume, spesifikasi, maupun pembayaran.
“Kita jangan langsung menuduh sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak, pembayaran dan pekerjaan fisik, itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sorotan tersebut kini menunggu respons resmi dari Sudin PRKP Jakarta Utara, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas. Klarifikasi dari para pihak diperlukan untuk menjelaskan apakah metode pemasangan U-Ditch dan material yang digunakan di lapangan telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis proyek. •lisbon sihombing
