MAJALENGKA, HR — Pemerintah Kabupaten Majalengka terus menata ruang daerah dengan mempertimbangkan ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian, investasi, dan pembangunan infrastruktur.
Salah satu langkah tersebut menyangkut penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pengalokasian Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Pemkab Majalengka menyepakati LP2B sekitar 80,86 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), atau sekitar 40.800 hektare.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, pemerintah daerah mencapai kesepakatan tersebut setelah melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat.
Total LBS Kabupaten Majalengka mencapai sekitar 50.412 hektare. Sebelumnya, terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen dari luas LBS.
“Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi,” ujar Eman, Kamis (24/9/2026).
Hasil pembahasan tersebut menetapkan batas LP2B Majalengka sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.
“Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan,” katanya.
Eman menegaskan, penyesuaian persentase LP2B tidak berarti pemerintah daerah mengabaikan sektor pertanian. Lahan yang masuk kawasan perlindungan tetap harus dijaga agar tidak mudah beralih fungsi.
Pemkab Majalengka selanjutnya menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD. Tahapan tersebut juga tercantum dalam pemberitaan terbaru mengenai penetapan LP2B Majalengka.
Lahan Produktif Tetap Mendapat Perlindungan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengatakan, LP2B menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian produktif.
“Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, penyesuaian persentase LP2B tidak berarti pemerintah membuka seluruh lahan pertanian untuk alih fungsi. Pemerintah tetap melakukan pemetaan dan kajian dengan mempertimbangkan kondisi lahan, produktivitas, jaringan irigasi, serta kebutuhan pangan daerah.
7.000 Hektare Disiapkan untuk Kawasan Industri
Selain menata LP2B, Pemkab Majalengka juga menata kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 7.000 hektare sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Penataan tersebut antara lain untuk memberikan kepastian tata ruang bagi industri yang sudah beroperasi di sejumlah wilayah Majalengka.
Kawasan industri tersebut mencakup wilayah sepanjang jalur jalan nasional, mulai dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.
“Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan,” tegas Eman.
Alokasi KPI tersebut melengkapi sejumlah kawasan industri yang telah berkembang di Kabupaten Majalengka. Di antaranya Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.
Penataan LP2B dan KPI tersebut menjadi bagian dari proses pemerintah daerah dalam mengatur ruang untuk kebutuhan pertanian, industri, investasi, dan pembangunan secara bersamaan.
