Papan Informasi Dana BOS Sulit Ditemukan di SDN 173271 Siborong-borong

TAPUT, HR — Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), khususnya Kecamatan Siborong-borong.

Saat awak media melakukan penelusuran pada Jumat (25/9/2026) di SD Negeri 173271 Kecamatan Siborong-borong, papan informasi yang memuat penggunaan Dana BOS tidak terlihat di lingkungan sekolah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dana BOS untuk tahun anggaran 2026 telah memasuki pencairan tahap kedua. Namun, saat awak media melakukan pengecekan langsung, tidak terlihat papan informasi yang memuat rincian penerimaan, peruntukan, maupun realisasi penggunaan dana tersebut.

Keterbukaan pengelolaan Dana BOS penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran pendidikan. Masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pengelolaan dana pendidikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Ketentuan mengenai pengelolaan Dana BOS juga tercantum dalam regulasi Kementerian Pendidikan. Karena itu, sekolah perlu menyediakan informasi penggunaan anggaran melalui sarana yang mudah diakses warga sekolah dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Fredy Panjaitan, melalui telepon seluler untuk meminta penjelasan terkait temuan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemerhati pendidikan Edys Lumbantoruan menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, sekolah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai pengelolaan Dana BOS kepada masyarakat.

“Dana pendidikan merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara bersih dan terbuka,” ujarnya.

Edys menilai, keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat mengawasi penggunaan anggaran sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan.

Media masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk kepala sekolah SD Negeri 173271. Keterangan resmi dari pihak sekolah diperlukan untuk menjelaskan kondisi papan informasi serta pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2026.

Perkembangan informasi terkait persoalan tersebut akan disampaikan setelah media memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *