LAMSEL, HR — Sebanyak 17 desa yang mewakili 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi.
Persiapan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mendorong setiap desa memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pendampingan menjadi bagian penting dalam persiapan tersebut. Tim pendamping akan membantu desa membenahi tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pengawasan hingga pengelolaan aset.
Setiap dokumen yang disiapkan juga harus menggambarkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang benar-benar berlangsung di lapangan.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, program pembinaan dan pendampingan Desa Antikorupsi bukan kegiatan baru. Pemerintah daerah telah menjalankan program tersebut selama beberapa tahun untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Tahun ini, sebanyak 17 desa mengikuti pendampingan. Setiap kecamatan mengusulkan satu desa sebagai perwakilan.
Dari 17 desa tersebut, tim nantinya memilih lima desa untuk mengikuti tahapan penilaian tingkat provinsi.
“Pendampingan akan mulai dilakukan pada 28 September 2026 secara bergiliran, sementara proses penilaian direncanakan berlangsung pada Desember mendatang,” kata Badruzzaman.
Menurutnya, pendampingan diperlukan karena masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Aspek tersebut meliputi administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, serta penerapan prosedur pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, Badruzzaman meminta pemerintah desa tidak menjadikan pendampingan hanya sebagai proses melengkapi dokumen penilaian. Setiap dokumen harus mencerminkan kegiatan dan tata kelola yang benar-benar dilaksanakan di desa.
“Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, tetapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tegasnya.
Selain administrasi dan pengelolaan keuangan, pendampingan juga mendorong desa memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pemerintah desa perlu menyediakan informasi mengenai APBDes, sumber pendapatan desa, prioritas penggunaan Dana Desa, serta alokasi anggaran. Masyarakat juga perlu mendapat akses yang mudah terhadap informasi tersebut.
Desa juga perlu memiliki mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas. Pemerintah desa diharapkan mampu menerima, menangani, dan menindaklanjuti pengaduan melalui kanal konvensional maupun digital.
Pemerintah desa juga perlu menyampaikan mekanisme pengaduan tersebut kepada masyarakat agar warga mengetahui saluran yang dapat mereka gunakan.
Dalam proses pendampingan, perangkat daerah terkait turut menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dalam pembinaan tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung aspek keterbukaan informasi publik serta penyediaan media informasi desa.
Badruzzaman juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa. Menurutnya, tim pendamping perlu memberikan arahan yang konsisten agar setiap desa memahami indikator penilaian dan langkah perbaikannya.
Pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumentasi musyawarah, pembangunan, pengelolaan keuangan, dan kegiatan desa harus menggambarkan kondisi sebenarnya.
Melalui pendampingan tersebut, 17 desa perwakilan dari seluruh kecamatan di Lampung Selatan diharapkan mampu mengikuti tahapan penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
