JAKARTA, HR — Proyek pembangunan saluran bernilai Rp3,4 miliar di Jalan Fajar Aladin, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menuai sorotan. Proyek di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan aspek teknis pekerjaan, setelah U-Ditch ditemukan dipasang di atas genangan air hitam berlumpur tanpa lantai kerja.
Temuan tersebut terungkap dalam pantauan Media Harapan Rakyat pada 24–25 September 2026. Di lokasi, pemasangan U-Ditch terlihat dilakukan pada kondisi dasar yang masih tergenang air dan berlumpur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai metode pelaksanaan, pengawasan mutu, hingga kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Bukan proyek kecil. Pada papan informasi proyek tercantum nilai kontrak mencapai Rp3.466.865.514. Proyek tersebut dikerjakan PT Peatalun Jaya, sementara PT Perisai Gading Perkasa tercantum sebagai konsultan pengawas. Nomor kontraknya 27554/PN.01.02 dengan masa pelaksanaan 90 hari, mulai 1 September sampai 29 November 2026.

Persoalan semakin tajam ketika kepala tukang berinisial Iwan mengungkapkan bahwa sebagian pemasangan U-Ditch memang dilakukan tanpa lantai kerja. Lebih mengejutkan lagi, menurut keterangannya, kondisi tersebut sudah disampaikan kepada konsultan pengawas dan disebut telah mendapat persetujuan.
“Sudah saya informasikan ke konsultan, konsultan sudah setuju tidak pakai lantai kerja. Memang di RAB ada,” ujar Iwan dalam rekaman video yang dibuat Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.28 WIB.
Pernyataan tersebut menjadi bola panas yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak konsultan. Jika benar item lantai kerja tercantum dalam RAB tetapi pada bagian tertentu tidak dilaksanakan, publik berhak mengetahui dasar teknis dan administratif keputusan tersebut. Apakah ada perubahan metode? Apakah terdapat persetujuan tertulis? Atau pekerjaan memang dikurangi tanpa perubahan kontrak yang sah?

Pertanyaan itu menjadi penting karena konsultan pengawas memiliki fungsi memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat megah di papan proyek, tetapi kualitas pelaksanaannya justru dipertanyakan di lapangan.
Pemasangan U-Ditch tanpa lantai kerja juga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran tanpa melihat desain, spesifikasi teknis, kondisi tanah, serta metode kerja yang ditetapkan dalam kontrak. Namun, apabila lantai kerja memang menjadi bagian pekerjaan yang diwajibkan dalam dokumen kontrak dan tidak dilaksanakan tanpa dasar perubahan yang sah, maka kondisi tersebut patut diverifikasi secara serius.
Terlebih, proyek ini menggunakan APBD 2026. Artinya, uang yang digunakan merupakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan dari sisi volume, mutu, spesifikasi, dan hasil pekerjaan.
“Kalau memang lantai kerja tercantum dalam RAB tetapi tidak dikerjakan, harus diperiksa. Konsultan dibayar untuk mengawasi pekerjaan, bukan sekadar melihat pekerjaan berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan kini mengarah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, khususnya bidang intelijen, agar tidak berhenti pada laporan administratif. Pemeriksaan lapangan dan pencocokan antara kondisi fisik dengan RAB, kontrak, gambar kerja, laporan pengawasan, serta pembayaran pekerjaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Jika ditemukan perbedaan antara volume yang dibayar dengan volume yang benar-benar dikerjakan, persoalan tersebut tentu perlu ditelusuri lebih jauh. Sebaliknya, jika pekerjaan tanpa lantai kerja memang diperbolehkan berdasarkan spesifikasi dan perubahan pekerjaan yang sah, pihak pelaksana maupun konsultan juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar keputusannya.
Proyek yang baru berjalan beberapa pekan tersebut masih memiliki waktu pelaksanaan hingga 29 November 2026. Kondisi ini menjadi momentum bagi Sudin SDA Jakarta Utara untuk melakukan evaluasi dan memastikan setiap pekerjaan memenuhi ketentuan teknis sebelum proyek dinyatakan selesai.
Publik tentu tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah berujung pada saluran yang cepat rusak, retak, bergeser, atau mengalami kebocoran hanya karena persoalan metode pelaksanaan yang sejak awal tidak dikawal secara ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasudin SDA Jakarta Utara, PT Peatalun Jaya selaku penyedia jasa, dan PT Perisai Gading Perkasa selaku konsultan pengawas belum memberikan tanggapan atas temuan dan konfirmasi media.
Redaksi Media Harapan Rakyat membuka ruang seluas-luasnya bagi Kasudin SDA Jakarta Utara, PT Peatalun Jaya, PT Perisai Gading Perkasa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. •lisbon sihombing
