JAKARTA, HR — Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menjadi perhatian DPRD Jawa Barat. Komisi I DPRD Jabar meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemekaran daerah.
Permintaan tersebut terutama menyangkut sejumlah usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat. Hingga kini, usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Komisi I DPRD Jawa Barat membahas persoalan itu dalam koordinasi dan konsultasi bersama Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus serta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan berlangsung di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan tersebut juga melibatkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Jabar serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengatakan kebijakan moratorium pemekaran daerah saat ini memiliki karakteristik tersendiri. Menurutnya, pemerintah tidak menuangkan moratorium dalam regulasi khusus, tetapi menjalankannya melalui diskresi dan keputusan politik antara pemerintah pusat dengan DPR RI.
“Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul ‘Moratorium Pemekaran’. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian,” ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan, pemerintah pusat menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar dalam penataan daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan aturan turunan untuk mengatur teknis pemekaran.
Namun, pemerintah pusat belum menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan penataan daerah. Keduanya yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
“Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi ‘rem darurat’ legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat,” jelasnya.
Rahmat menyebut setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat pemerintah pusat masih menahan proses pemekaran daerah.
Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan beban fiskal negara. Pembentukan daerah baru membutuhkan anggaran untuk operasional pemerintahan dan pembangunan infrastruktur awal. Kebutuhan anggaran tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah untuk setiap daerah.
Saat ini, pemerintah memprioritaskan keuangan negara untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menjalankan sejumlah program strategis.
“Kedua, kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI,” tegas Rahmat.
Ketiga, pemerintah perlu mengevaluasi hasil pemekaran daerah sebelumnya. Rahmat menyebut evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran periode 1999–2009 masih menunjukkan sejumlah persoalan.
Menurutnya, banyak daerah hasil pemekaran belum mandiri secara fiskal. Ia menyebut sekitar 80 hingga 90 persen APBD daerah tersebut masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, seperti DAU dan DAK. Sementara itu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal.
Meski demikian, Rahmat menegaskan Komisi I DPRD Jabar bersama elemen masyarakat Jawa Barat akan terus mengawal aspirasi pemekaran secara objektif dan konstitusional.
Menurut Rahmat, kebutuhan pemekaran di Jawa Barat berkaitan dengan efektivitas rentang kendali pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Ia juga menyoroti jumlah penduduk Jawa Barat yang mendekati 50 juta jiwa dengan dukungan 27 kabupaten/kota.
“Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan. Konsultasi ini memperjelas peta hambatan yang ada, sehingga langkah advokasi ke depan khususnya dorongan pengesahan RPP Desartada dapat kita susun lebih terukur,” pungkas Rahmat.
