LAMSEL, HR — Persoalan pembayaran kepada sejumlah penyedia material dan jasa dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya tuntas melalui musyawarah.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Lampung Selatan bersama Kodim 0421/Lampung Selatan memfasilitasi mediasi antara pihak terkait. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dan membuat situasi kembali kondusif.
Mediasi berlangsung di Balai Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Rabu (23/9/2026). Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Cahyadi memimpin pertemuan tersebut bersama Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.
Turut hadir Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta sejumlah penyedia material dan jasa yang sebelumnya mengeluhkan pembayaran.
Mediasi Tuntaskan Persoalan Pembayaran
Cahyadi menjelaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP. Persoalan muncul karena kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai.
Pihak pelaksana terdiri dari pemborong dan mandor yang menangani pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya. Pembangunan berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026.
Selama pembangunan berlangsung, mandor lapangan memesan berbagai kebutuhan kepada sejumlah penyedia. Kebutuhan tersebut meliputi material bangunan, konsumsi pekerja, dan jasa penjagaan malam.
Namun, sebagian pembayaran belum terselesaikan hingga pekerjaan selesai. Kondisi itu membuat beberapa penyedia harus menalangi biaya yang sudah mereka keluarkan.
Salah satu penyedia kemudian menyampaikan keluhan melalui media sosial. Informasi tersebut menyebar luas dan menarik perhatian masyarakat hingga tingkat kabupaten.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan melakukan klarifikasi. Dinas juga mempertemukan pihak terkait untuk mencari solusi melalui dialog dan musyawarah.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Melalui proses mediasi, para penyedia memperoleh penyelesaian atas hak mereka sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Para penyedia juga menandatangani surat pernyataan bermeterai. Surat tersebut menyatakan bahwa mereka telah menerima hak sesuai hasil kesepakatan dalam mediasi.
Sementara itu, pemborong dan mandor tetap bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran yang belum mereka selesaikan. Keduanya tidak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
Selain menyelesaikan persoalan pembayaran, seluruh pihak sepakat menjaga kondusivitas lingkungan. Mereka juga berkomitmen memperkuat komunikasi dan menyelesaikan persoalan melalui dialog.
Cahyadi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai.
“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” ujar Cahyadi.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi solusi bagi seluruh pihak. Cahyadi juga berharap komunikasi dan semangat gotong royong di tengah masyarakat semakin kuat.
Sementara itu, Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis mengapresiasi Pemkab Lampung Selatan dan jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan. Menurutnya, kedua pihak telah membantu mempertemukan pihak-pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai, tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diselesaikan,” kata Mukhlis.
Mukhlis berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia juga meminta seluruh pihak meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam setiap kegiatan.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada permasalahan seperti ini lagi,” ujarnya.
