Proyek Pagar Aset BPAD Jakut Disorot Material Masuk Saluran, Kemana Kontraktor dan Pengawas?

JAKARTA, HR – Dua proyek pemagaran tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Jakarta Utara menjadi sorotan. Hasil pantauan HR pada Selasa, 22 September 2026, menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari material yang ditempatkan tidak pada lokasi semestinya hingga material yang terlihat masuk ke saluran drainase. Di lokasi proyek lainnya, pengawas atau personel manajemen proyek juga tidak terlihat saat pemantauan berlangsung.

Dua proyek tersebut berada di wilayah Kelurahan Papanggo dan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya merupakan proyek pemagaran aset yang dilaksanakan di bawah Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Proyek pertama berada di Jalan. Danau Bisma No. A2 RT 04/RW 12, Kelurahan Papanggo, tepat di sekitar kawasan Waduk Cincin. Berdasarkan informasi pada papan proyek yang dipantau HR, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Tirta Arjuno Lestari dengan nilai kontrak sekitar Rp1.112.428.042. Nomor SPMK tercantum 1576/RB.02.02 tertanggal 3 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Papan proyek pemagaran aset Pemda.
Papan proyek pemagaran aset Pemda.

Pantauan HR sekitar pukul 15.18–15.20 WIB menemukan material seperti pasir, batu split dan batu kali berada di sekitar saluran. Sebagian material terlihat masuk atau ditempatkan di area saluran U-Ditch. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena saluran drainase merupakan fasilitas yang seharusnya tetap berfungsi selama pekerjaan berlangsung.

Apabila material konstruksi dibiarkan masuk ke saluran, terdapat risiko kapasitas aliran air terganggu, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Karena itu, penempatan material proyek seharusnya menjadi bagian yang mendapat perhatian dari pelaksana maupun pengawasan pekerjaan.

Yang juga menjadi pertanyaan adalah bagaimana pengawasan pekerjaan dilakukan. Saat HR melakukan pemantauan di lokasi Papanggo, tidak terlihat personel pengawas yang berada di titik pekerjaan. Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek kedua di kawasan Sunter Agung.

Proyek kedua berlokasi di Jalan Danau Agung 19 No.19 RT 08/RW 16, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Marudut Jaya dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender berdasarkan informasi yang tercantum pada dokumen proyek. Konsultan pengawas yang tercantum adalah PT Bumi Madani.

Papan proyek pemagaran aset Pemda.
Papan proyek pemagaran aset Pemda.

Namun saat HR melakukan pemantauan sekitar pukul 14.42 WIB pada 22 September 2026, tidak terlihat pengawas atau personel manajemen proyek yang dapat ditemui di lokasi untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan.

Selain persoalan pengawasan, papan informasi proyek di lokasi Sunter Agung juga menjadi sorotan karena tidak terlihat mencantumkan nilai kontrak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Di lapangan, material pekerjaan juga terlihat tidak tertata secara optimal. Material adukan dan pasir berada di sekitar area pekerjaan dan sebagian terlihat mendekati atau masuk ke saluran taman. Sejumlah material konstruksi juga diletakkan di ruang terbuka sehingga berpotensi mengganggu akses maupun kebersihan lingkungan sekitar.

Temuan tersebut semakin penting diperhatikan karena kedua proyek masih berada dalam masa pelaksanaan. Proyek Papanggo yang dimulai 3 Agustus 2026 dengan masa kerja 90 hari kalender, berdasarkan jadwal tersebut masih memiliki waktu pelaksanaan hingga sekitar 3 November 2026.

Artinya, persoalan penataan material dan kebersihan saluran masih dapat segera diperbaiki sebelum pekerjaan dinyatakan selesai. Begitu pula dengan proyek Sunter Agung, pelaksana dan pengawas masih memiliki kesempatan memastikan seluruh material ditempatkan pada lokasi yang aman serta tidak mengganggu fungsi saluran.

Papan proyek pemagaran aset Pemda, tanpa diawasi kontraktor dan pengawas.
Papan proyek pemagaran aset Pemda, tanpa diawasi kontraktor dan pengawas.

Warga sekitar meminta pelaksana proyek tidak hanya mengejar penyelesaian fisik pagar, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar selama pekerjaan berlangsung.

“Kalau material proyek sampai masuk ke saluran, tentu kami khawatir ketika hujan. Jangan sampai pekerjaan membuat saluran yang sebelumnya bisa mengalir malah tersumbat. Material itu seharusnya ditaruh di tempat yang aman, bukan di saluran,” ujar seorang warga yang ditemui HR di sekitar lokasi Papanggo.

Warga lainnya menyoroti pentingnya keberadaan pengawas di lapangan. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki pengawasan yang jelas sehingga setiap pekerjaan dapat dipantau sejak proses pemasangan hingga penyelesaian.

“Kalau ada pengawas di lokasi, mestinya kondisi seperti material berserakan atau masuk saluran bisa langsung ditegur dan diperbaiki. Kami berharap pihak BPAD jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi juga mengawasi proses pekerjaannya,” kata warga tersebut.

Sorotan warga juga diarahkan pada transparansi informasi proyek. Mereka berharap papan informasi di setiap lokasi proyek dapat memberikan informasi yang memadai sehingga masyarakat mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilaksanakan, siapa pelaksananya, berapa lama masa pekerjaan, serta berapa nilai anggaran yang digunakan apabila memang menjadi informasi yang wajib diumumkan.

Kondisi lapangan tersebut kini menjadi perhatian karena proyek berada di kawasan aset pemerintah dan bersinggungan langsung dengan fasilitas lingkungan yang digunakan masyarakat. Penempatan material yang tidak sesuai tempat, terutama di sekitar saluran, semestinya segera ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

HR juga meminta pihak Suku BPAD Jakarta Utara memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan kedua proyek tersebut. Termasuk siapa pejabat atau konsultan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan harian, apakah pelaksana telah mendapatkan teguran terkait penempatan material di sekitar saluran, serta langkah apa yang dilakukan untuk memastikan saluran tetap berfungsi selama pekerjaan berlangsung.

Selain itu, pihak BPAD perlu menjelaskan mengenai papan informasi proyek di Sunter Agung yang tidak mencantumkan nilai kontrak sebagaimana terlihat dalam pantauan lapangan, serta memastikan apakah informasi yang dipasang telah sesuai dengan ketentuan administrasi proyek dan keterbukaan informasi publik.

Untuk proyek Papanggo, CV Tirta Arjuno Lestari juga perlu memberikan klarifikasi terkait penempatan pasir, batu split dan batu kali di sekitar saluran U-Ditch. Sedangkan CV Marudut Jaya diminta menjelaskan kondisi material di lokasi Sunter Agung serta keberadaan pengawas atau personel manajemen proyek ketika pekerjaan berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, Kasuban BPAD Jakarta Utara, CV Tirta Arjuno Lestari, CV Marudut Jaya, dan pihak PT Bumi Madani belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut.

HR membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk menjelaskan kondisi pekerjaan secara utuh kepada masyarakat. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *