Mantan Pegawai BRI Majalengka Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp400 Juta

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangani kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp400 juta yang melibatkan seorang mantan pegawai bank. Polisi menetapkan RAP (38), warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Senin (21/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga menetapkan RAP sebagai tersangka.

RAP sebelumnya bekerja sebagai Funding Officer (FO) di Bank BRI Cabang Majalengka. Polisi menduga RAP memanfaatkan pekerjaannya untuk menawarkan program yang mengatasnamakan Bank BRI kepada korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, di sebuah gudang di kawasan Blok Senin, Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji. Saat itu, RAP menawarkan program yang ia sebut “Britama Get Reward” kepada korban.

Menurut keterangan polisi, RAP menjanjikan keuntungan atau reward hingga Rp16 juta per bulan apabila korban menyimpan dana di Bank BRI Majalengka selama tiga bulan. RAP juga menjanjikan pengembalian dana utama sebesar Rp400 juta pada Maret 2025.

Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp400 juta kepada RAP. Namun, korban hanya menerima uang sebesar Rp16 juta dari tersangka selama periode tersebut.

Kecurigaan korban muncul setelah Maret 2025 berlalu tanpa pengembalian dana pokok. Dalam mediasi pada 10 Juli 2025, RAP mengakui bahwa uang tersebut tidak masuk ke program resmi bank. Polisi menyebut tersangka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.

“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar AKP Udiyanto.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan antara korban dan tersangka. Selain itu, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.

Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara pribadi dan bukan program resmi perbankan.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat RAP dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *