JAKARTA SELATAN, HR – Camat Pesanggrahan, Poulinawati, bersama Lurah Petukangan Selatan, Achmad Syarif, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di RT 05/RW 04, Petukangan Selatan, Jumat (18/9/2026). Pemerintah wilayah bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan persoalan perizinan usaha.
Sidak berlangsung bersama Satpel Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Satpel Lingkungan Hidup (LH), serta Satuan Polisi Pamong Praja. Tim memeriksa kondisi operasional RPA setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pembuangan limbah darah ayam ke aliran kali dan belum lengkapnya izin usaha.
Poulinawati menjelaskan, pihak kecamatan turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait.
“Atas dasar sorotan portal berita online sebelumnya yang sampai kepada saya, kami dari pihak kecamatan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bersama Satpel Sudin KPKP, lurah, Satpel LH, serta petugas Polisi Pamong Praja,” ujar Poulinawati.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya beberapa aspek yang perlu segera diperbaiki, terutama dalam pengelolaan limbah.
“Kami temukan beberapa dugaan penyimpangan teknis, seperti pembuangan darah ayam ke kali. Ini akan kami minta untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Poulinawati memastikan pemerintah kecamatan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
Lurah Petukangan Selatan, Achmad Syarif, juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Nanti pemilik usaha RPA harus mematuhi aturan yang mengatur jalannya usaha pemotongan ayam. Mereka harus punya izin dan tidak boleh sebatas NIB saja,” katanya.
Kasatpel Sudin KPKP Kecamatan Pesanggrahan, Ihsan, menambahkan bahwa seluruh Rumah Pemotongan Ayam wajib memiliki izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH), baik usaha berskala besar maupun kecil.
“Secara teknis dan sesuai aturan, RPA harus punya izin RPH, mau itu skala besar maupun kecil. Tidak boleh cuma punya NIB saja,” ujarnya.
Meski demikian, Ihsan mengingatkan bahwa penegakan aturan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap pasokan ayam.
“Pertimbangan teknis di lapangan perlu juga memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan ayam di masyarakat. Kalau ayam langka, harga bisa tinggi,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Pesanggrahan akan terus melakukan pengawasan agar seluruh aktivitas Rumah Pemotongan Ayam di wilayah Petukangan Selatan mematuhi aturan perizinan, mengelola limbah dengan baik, serta menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
