LAMSEL, HR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Lampung Selatan.
Penetapan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengasuhan dan pemenuhan hak delapan anak tersebut. Yayasan Bussaina Lampung juga mendapat status sebagai wali yang sah.
Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Kejari Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026). Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat, juga menghadiri penyerahan dokumen.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan mengajukan permohonan penetapan perwalian tersebut. Dinas Sosial Lampung Selatan sebelumnya meminta bantuan hukum kepada Kejari.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Penetapan itu berlaku bagi delapan anak yang belum dewasa.
Dengan penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali bagi delapan anak dalam pengasuhannya.
Kepastian hukum itu menjadi dasar pemenuhan hak anak. Termasuk kebutuhan administrasi dan hak keperdataan sebagai warga negara.
Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin mengatakan penetapan perwalian merupakan bagian dari tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Ibnu, Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana. Melalui bidang Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi hukum dalam perkara perdata.
Fungsi tersebut berlaku di dalam maupun di luar pengadilan. Kejaksaan juga dapat mendukung kepentingan pemerintah dan masyarakat.
“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu.
Ia berharap penetapan tersebut memberikan kejelasan status hukum bagi anak yang berada dalam pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto mengapresiasi proses penetapan perwalian tersebut.
Menurut Puji, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ia juga menilai proses tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial.
Kolaborasi itu penting untuk memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.
Puji berharap masyarakat mengetahui lebih luas tentang pentingnya perwalian. Ia juga menegaskan bahwa yayasan dan lembaga sosial memiliki peran dalam perlindungan sosial.
Selain pendidikan, lembaga tersebut turut membantu memenuhi hak dan kebutuhan anak.
Dengan penetapan ini, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Landasan tersebut mendukung pengasuhan dan pemenuhan hak mereka pada masa mendatang.
