MAJALENGKA, HR — Polsek Dawuan Polres Majalengka bersama unsur Tiga Pilar menggelar razia minuman keras (miras), Minggu malam (13/9/2026).
Razia tersebut menjadi bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Polisi menyasar warung yang diduga menjual atau menyimpan miras tanpa izin.
Petugas melakukan razia di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cirebon, Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin, S.Pd., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi para kanit dan Bhabinkamtibmas Polsek Dawuan.
Selain polisi, personel Koramil Dawuan dan Satpol PP Kecamatan Dawuan ikut dalam razia. Kehadiran mereka memperkuat sinergi Tiga Pilar dalam menjaga keamanan wilayah.
Dari tiga lokasi berbeda, petugas menemukan dan menyita 44 botol miras berbagai merek.
Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Majalengka melalui Polsek Dawuan. Polisi juga mendata dan memberikan pembinaan kepada pedagang yang terjaring.
Selain itu, petugas memproses pelanggaran tersebut melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin, S.Pd., menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran miras.
“Operasi miras ini merupakan langkah tegas untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat pengaruh alkohol dan bahaya minuman oplosan,” tegas Asep, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, Polsek Dawuan bersama Koramil dan Satpol PP akan terus memperkuat pengawasan. Langkah tersebut bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.
