Pansus XV DPRD Jabar Pelajari Pengelolaan Sampah RDF Rorotan

 JAKARTA, HR — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat meninjau fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat. Pansus secara khusus mempelajari tata kelola dan teknologi pengolahan sampah.

Di RDF Plant Rorotan, Pansus mempelajari teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari.

Selain kapasitas dan teknologi, Pansus XV DPRD Jawa Barat mencermati sejumlah tantangan dalam pengelolaan RDF. Tantangan tersebut antara lain kadar air sampah yang tinggi, kondisi sampah yang masih tercampur, pengelolaan residu, serta potensi persoalan bau.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya teknologi pengendalian emisi dan pengawasan lingkungan secara berkala. Karena itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah perlu berjalan bersama dengan kesiapan sistem pendukung.

Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Junaedi, mengatakan pengalaman Rorotan menjadi pembelajaran penting bagi Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya membangun fasilitas pengolahan sampah.

“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker yang menampung hasil olahannya. Pembelajaran dari Rorotan ini akan kita sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah di Jawa Barat,” tegas Junaedi.

Menurut Junaedi, pengelolaan sampah di Jawa Barat harus terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pemilahan sampah dari sumber menjadi salah satu kunci agar teknologi pengolahan bekerja optimal dan menghasilkan produk sesuai standar.

Selain aspek teknis, Pansus juga mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, karakteristik wilayah, infrastruktur pendukung, serta kemampuan pembiayaan daerah. Faktor tersebut perlu masuk dalam perencanaan agar fasilitas dapat beroperasi secara berkelanjutan.

Junaedi menambahkan, kepastian pengelolaan dan standar lingkungan juga menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda PPLH. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pasar atau offtaker untuk menampung produk hasil pengolahan sampah.

Hasil kunjungan ke RDF Plant Rorotan selanjutnya akan menjadi bahan masukan Pansus XV DPRD Jawa Barat dalam mematangkan Ranperda PPLH.

Dengan masukan tersebut, Pansus berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif, aplikatif, berkelanjutan, dan sesuai karakteristik Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *