Program Labelisasi Bansos Bantu Restiana Dapatkan PKH Disabilitas

MAJALENGKA, HR — Program Labelisasi Rumah Penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menunjukkan dampak nyata.

Program tersebut mendorong transparansi dan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Masyarakat yang ekonominya membaik juga mendapat dorongan untuk mengundurkan diri secara mandiri dari kepesertaan bansos.

Dengan begitu, kuota bantuan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Dampak program tersebut terlihat di Desa Cicanir, Kecamatan Talaga. Bupati Majalengka Eman Suherman bersama Anggota DPRD Majalengka Bunda Tita dan Camat Talaga menyerahkan bantuan PKH komponen disabilitas kepada Restiana Auliatul Faizah, Selasa (8/9/2026).

Restiana yang berusia 9 tahun merupakan penyandang disabilitas fisik dengan kondisi lumpuh layu dan mengalami gagal tumbuh. Selama ini, neneknya merawat Restiana.

Bantuan PKH tersebut akan Restiana terima setiap tiga bulan. Bantuan itu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pengobatan dan kebutuhan pribadinya.

Sebelumnya, pengajuan bantuan untuk Restiana terkendala keterbatasan kuota selama hampir satu tahun. Namun, peluang tersebut terbuka setelah seorang penerima bansos mengundurkan diri karena kondisi ekonominya membaik.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan pentingnya ketepatan data dalam penyaluran bansos. Ia juga meminta jajaran kewilayahan lebih cermat mendata warga yang membutuhkan bantuan.

“Saya titip kepada para Camat, para Kuwu, dan terutama kepada seluruh pendamping agar semakin peka dan cermat dalam melakukan pendataan penerima bantuan sosial. Pastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, layak, dan memenuhi kriteria sebagai penerima bansos,” ungkap Bupati.

Menurut Eman, Program Labelisasi tidak sekadar memberi tanda pada rumah penerima bantuan. Program itu juga menjadi gerakan bersama untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Alhamdulillah, melalui program Labelisasi di Majalengka, kita membangun sebuah gerakan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat agar bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat yang ekonominya sudah membaik bersedia mengundurkan diri dari kepesertaan bansos. Dengan demikian, warga lain yang lebih membutuhkan dapat memperoleh bantuan.

Sementara itu, Camat Talaga Agus Heriyanto menyampaikan terima kasih atas perhatian Bupati Majalengka kepada warga Desa Cicanir. Menurutnya, kasus Restiana menunjukkan pentingnya ketelitian dalam pendataan penerima bantuan.

“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Talaga dan warga Desa Cicanir menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Majalengka atas perhatian dan kepedulian langsung kepada ananda Restiana,” ujarnya.

Agus mengatakan, pihak kecamatan bersama para Kuwu dan pendamping bansos akan terus memperbarui data. Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Momen ini menjadi bukti konkret bahwa Program Labelisasi yang dicanangkan Bapak Bupati memberikan dampak terhadap ketepatan sasaran bantuan. Berkat kesadaran warga yang sudah mampu untuk mundur, anak kita yang betul-betul layak akhirnya dapat terakomodasi,” jelas Agus.

Ia menambahkan, Kecamatan Talaga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan pendamping bansos dalam mendata masyarakat yang membutuhkan.

Keluarga Restiana menyambut bantuan tersebut dengan haru. Nenek yang selama ini merawat Restiana mengaku bersyukur karena cucunya akhirnya mendapat bantuan setelah menunggu cukup lama.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Bantuan ini sangat berarti bagi Restiana, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatannya. Selama ini kami berusaha semampunya untuk merawat Restiana,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang membantu mengupayakan bantuan bagi Restiana.

Program Labelisasi diharapkan terus mendorong masyarakat yang sudah mandiri untuk keluar dari kepesertaan bansos. Dengan begitu, warga rentan lainnya dapat memperoleh hak dan perhatian pemerintah sesuai kondisi serta kriteria yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *