JAKARTA, HR – Proyek lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Ancol, RW 01, RW 02 dan RW 04, Jakarta Utara, senilai Rp1.538.106.148,00 menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 itu belum rampung, namun bagian saluran U-Ditch di lokasi pekerjaan sudah terlihat mengalami kerusakan.
Temuan tersebut menjadi pertanyaan serius karena pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan. Kerusakan ditemukan pada Kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 14.34 WIB di Jalan Perniagaan Barat 33, Gang Tumpluk No.11, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pantauan di lokasi menunjukkan bagian beton U-Ditch tampak pecah dan berlubang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan pada mutu material maupun metode pelaksanaan pekerjaan. Namun, untuk memastikan penyebab dan apakah pekerjaan benar-benar tidak sesuai spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
Yang menjadi sorotan, proyek tersebut masih jauh dari batas akhir pelaksanaan. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 92 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.
Proyek dengan nilai kontrak Rp1.538.106.148,00 tersebut dikerjakan PT Daliltani Pormesa Jaya. Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, publik tentu berharap setiap bagian konstruksi yang dibangun menggunakan uang rakyat memenuhi standar kualitas sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Tak hanya kerusakan U-Ditch, kondisi lingkungan proyek juga menjadi perhatian. Material bangunan terlihat berserakan di badan jalan sehingga berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara (Irbanko Jakut). Laporan itu mendapat respons dan telah diteruskan kepada tim untuk dilakukan telaah.
Danu Yudianto dari Irbanko Jakut membenarkan laporan tersebut. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026), Danu menyampaikan bahwa laporan telah didisposisikan kepada tim.
“Selamat pagi Pak Lisbon, ini sama ya saya dapat di hari Jumat. Ini sudah saya disposisi ke tim untuk dilakukan telaah,” ujar Danu melalui WhatsApp.
Respons Irbanko Jakut tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan yang muncul di lapangan. Namun, publik masih menunggu apakah telaah tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis secara langsung terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Pasalnya, persoalan yang muncul bukan sekadar soal tampilan fisik. Jika kemudian ditemukan bahwa kerusakan disebabkan material atau metode pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka persoalannya dapat berkembang menjadi masalah pertanggungjawaban pekerjaan.
Karena itu, pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Spesifikasi teknis, mutu beton, metode pemasangan U-Ditch, kondisi dasar pemasangan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan kontrak perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sejumlah penggiat anggaran bahkan meminta Irbanko Jakut membongkar persoalan tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Ini uang rakyat Rp1,5 miliar. Harus dicek sampai ke akar-akarnya. Mulai dari spesifikasi beton K berapa, komposisi semen dan pasir, sampai ada tidaknya tulangan besi. Kalau tidak sesuai RAB, ini wanprestasi,” kata salah seorang penggiat anggaran, Senin (31/8/2026).
Sorotan juga tertuju kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kontrak pekerjaan, PPK memiliki peran penting memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Demikian pula dengan PT Ardia Mandiri selaku konsultan pengawas. Muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan, termasuk bagaimana kondisi pekerjaan dicatat dalam laporan harian dan apakah telah diberikan teguran apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Publik juga mendesak agar apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian mutu, kontraktor tidak sekadar diminta menambal kerusakan. Perbaikan harus dilakukan sesuai standar teknis dan ketentuan kontrak sehingga kualitas pekerjaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak. Kerusakan yang terlihat di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada PT Daliltani Pormesa Jaya selaku kontraktor pelaksana, PT Ardia Mandiri selaku konsultan pengawas, serta Sudin Perumkim Jakarta Utara belum memperoleh jawaban resmi.
Kini perhatian publik tertuju kepada Irbanko Jakarta Utara. Dengan nilai proyek mencapai Rp1,5 miliar lebih dari APBD DKI Jakarta, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi atau justru terdapat persoalan mutu yang harus segera diperbaiki.
Jangan sampai proyek yang baru dibangun justru lebih cepat menunjukkan kerusakan daripada manfaatnya bagi masyarakat. •lisbon sihombing
