DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membahas konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kamis (27/8/2026).
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Humbang Hasundutan. Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan hadir bersama Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian, sejumlah pejabat daerah, perwakilan BPN Humbang Hasundutan, serta UPT KPH XIII Doloksanggul.
Pertemuan tersebut membahas pendalaman data dan informasi mengenai penguasaan serta pemanfaatan lahan, status kawasan, dan hak masyarakat yang terdampak konflik agraria.
Bupati Oloan Paniaran Nababan mengatakan pemerintah daerah ingin mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh. Ia menilai penyelesaian konflik harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Oloan, pemerintah juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat serta menjunjung prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penyelesaian konflik.
Dalam pertemuan itu, Oloan menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Humbang Hasundutan merupakan tanah adat atau tanah ulayat. Ia juga menyebut luas eks konsesi PT TPL di Sektor Tele dan Aek Raja yang berada di wilayah Pollung, Lintong Nihuta, Doloksanggul, dan Sijamapolang mencapai 26.195 hektare.
Menurut Bupati, salah satu persoalan yang memicu konflik muncul ketika PT TPL mengklaim lahan yang menurut masyarakat merupakan tanah milik mereka. Selain itu, terdapat persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan negara dan hutan adat.
Karena itu, Pemkab Humbang Hasundutan berharap Komnas HAM dapat membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Pemerintah daerah menilai dialog penting untuk mencari solusi bersama sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian mengatakan data dan keterangan dari Pemkab Humbang Hasundutan menjadi masukan penting bagi proses kajian Komnas HAM.
Komnas HAM akan menggunakan informasi tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam menangani persoalan agraria di Humbang Hasundutan.
Saurlin berharap para pihak dapat menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif. Menurutnya, proses penyelesaian perlu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi masyarakat.
Pertemuan Komnas HAM dan Pemkab Humbang Hasundutan menjadi langkah awal untuk memperkuat pendalaman data serta membuka peluang penyelesaian konflik agraria secara lebih menyeluruh.
