Bangunan Kos-kosan Tetap Dikerjakan Walau Disegel: Di Jakbar Berlaku “Segel Cincai”

oleh -21 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Pro kontra tupoksi pembongkaran bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Barat akhirnya terjawab. Tugas mulia itu dipercayakan kepada Satpol PP Jakbar. Memang, ini adalah pertama kalinya Satpol PP Jakbar mengemban tugas membongkar bangunan yang menyalahi tata ruang dan perizinan. Tugas itu diambil alih dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakbar (dulu bernama Sudin P2B), berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan tugas baru itu, diharapkan ‘gigi’ Satpol PP Jakbar lebih runcing dari pada ‘gigi’ SKPD sebelumnya. Dan tugas berat nan mulia pun menanti Satpol PP dalam menggebrak pemilik bangunan dan centeng bangunan yang membangun tanpa mempedulikan akibat hukumnya.
Menurut Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat, bahwa pihaknya sudah menerima 30 unit bangunan yang menjadi target bongkar. Ke-30 bangunan itu merupakan disposisi dari Sudin CKTRP Jakbar. Tamo berjanji, setelah puasa, pihaknya akan meluluh-lantakan bangunan bermasalah di wilayah hukumnya.
Menyikapi rencana Kasat Pol PP Jakbar, mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian. Dikatakan Gintar, program bongkar tersebut terlalu lama bila dilaksanakan usai bulan puasa. Pasalnya, saat ini, lebih dari 30 bangunan bermasalah berdiri menantang ketegasan Satpol PP Jakbar, dengan kondisi bangunan 80-90 persen. Bila harus menunggu usai puasa, kemungkinan bangunan tersebut sudah selesai dibangun dan dihuni, dan tidak mungkin Satpol PP akan membongkar itu, kecuali atas rekomendasi Kepala Daerah/Walikota.
“Saat ini bangunan tersebut ada yang sudah disegel, tapi pemilik bangunan tetap membangun walaupun sudah disegel. Segel mati yang selalu diucapkan Kasudin CKTRP, Bayu Aji, hanya shock therapy kepada pemilik bangunan. Lebih tepat dikatakan “segel cincai”. Jadi, tidak perlu munafik. Kalau tegas, ya tegas sekalian. Jangan tegas seperti hangat-hangat tahi ayam. Pembiaran pelanggaran tata ruang yang dilakukan Sudin CKTRP dan jajarannya sudah menjadi budaya,” tegas Gintar.
Gintar sangat mengapresiasi adanya Pergub DKI Jakarta yang menugaskan Satpol PP Jakbar untuk mengambil alih penindakan pembongkaran bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan. Di tangan Satpol PP, warga sangat berharap kembalinya tata ruang Kota Jakbar yang sebenarnya.
Informasi untuk Satpol PP Jakbar, adanya pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Gropet, di Jalan Tanjung Duren Utara 1 No 2 RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, walaupun bangunan itu sudah disegel, namun tetap dikerjakan. Bangunan empat lantai itu memiliki izin rumah flat, namun dibangun kos-kosan.
“Dipastikan bangunan itu melanggar, karena tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang telah disetujui pihak PTSP,” ujar Gintar.
Gintar menjelaskan bahwa setiap pemilik bangunan yang telah mengantongi IMB, harus membangun berdasarkan gambar arsitek yang telah disetujui oleh PTSP dan atas rekomendasi Sudin CKTRP Jakbar.
“Bila melanggar, wajib dibongkar pelanggarannya,” ujar Gintar.
Anton, warga sekitar yang ditemui HR tidak jauh dari lokasi mengatakan, “Di daerah gang ini sudah banyak bangunan kos-kosan, rata-rata ketinggian bangunan bisa mencapai 3 atau 4 dan bahkan 5 lantai. Belum lama juga proyek tersebut didatangi orang pemda, lalu memasang papan segel merah itu. Setelah dipasang, yaa begitu saja mas. Para pekerja tetap mengerjakan proyek itu.” kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Kejari Bengkulu Tahan Penimbun BBM Subsidi, Modus Penggunaan Barcode My Pertamina

https://harapanrakyatonline.com/feed Kejari Bengkulu menahan tersangka penimbun BBM subsidi bio solar dengan modus menggunakan barcode My Pertamina yang tidak sesuai, mengakibatkan...

Indonesian News
Thumbnail

Ada ‘Markus’ pada Sidang 12 Terdakwa di PN Tuban

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada 12 terdakwa […] Artikel Ada ‘Markus’ pada...

Indonesian News
Thumbnail

Istri Terdakwa Minta Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu, 23 Desember, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara […] Artikel Istri Terdakwa Minta...

Indonesian News
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

OK Jakarta
Thumbnail

KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang

    KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang   SEMARANG – Prof. Dr. KH. Ma’ruf...

OK Jakarta
Thumbnail

Forum Pemred SMSI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalis

JAKARTA – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris Jenderal Penerus Bonar Karo-Karo, menyatakan...

OK Jakarta
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.