JAKARTA, HR – Pro kontra tupoksi pembongkaran bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Barat akhirnya terjawab. Tugas mulia itu dipercayakan kepada Satpol PP Jakbar. Memang, ini adalah pertama kalinya Satpol PP Jakbar mengemban tugas membongkar bangunan yang menyalahi tata ruang dan perizinan. Tugas itu diambil alih dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakbar (dulu bernama Sudin P2B), berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan tugas baru itu, diharapkan ‘gigi’ Satpol PP Jakbar lebih runcing dari pada ‘gigi’ SKPD sebelumnya. Dan tugas berat nan mulia pun menanti Satpol PP dalam menggebrak pemilik bangunan dan centeng bangunan yang membangun tanpa mempedulikan akibat hukumnya.
Menurut Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat, bahwa pihaknya sudah menerima 30 unit bangunan yang menjadi target bongkar. Ke-30 bangunan itu merupakan disposisi dari Sudin CKTRP Jakbar. Tamo berjanji, setelah puasa, pihaknya akan meluluh-lantakan bangunan bermasalah di wilayah hukumnya.
Menyikapi rencana Kasat Pol PP Jakbar, mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian. Dikatakan Gintar, program bongkar tersebut terlalu lama bila dilaksanakan usai bulan puasa. Pasalnya, saat ini, lebih dari 30 bangunan bermasalah berdiri menantang ketegasan Satpol PP Jakbar, dengan kondisi bangunan 80-90 persen. Bila harus menunggu usai puasa, kemungkinan bangunan tersebut sudah selesai dibangun dan dihuni, dan tidak mungkin Satpol PP akan membongkar itu, kecuali atas rekomendasi Kepala Daerah/Walikota.
“Saat ini bangunan tersebut ada yang sudah disegel, tapi pemilik bangunan tetap membangun walaupun sudah disegel. Segel mati yang selalu diucapkan Kasudin CKTRP, Bayu Aji, hanya shock therapy kepada pemilik bangunan. Lebih tepat dikatakan “segel cincai”. Jadi, tidak perlu munafik. Kalau tegas, ya tegas sekalian. Jangan tegas seperti hangat-hangat tahi ayam. Pembiaran pelanggaran tata ruang yang dilakukan Sudin CKTRP dan jajarannya sudah menjadi budaya,” tegas Gintar.
Gintar sangat mengapresiasi adanya Pergub DKI Jakarta yang menugaskan Satpol PP Jakbar untuk mengambil alih penindakan pembongkaran bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan. Di tangan Satpol PP, warga sangat berharap kembalinya tata ruang Kota Jakbar yang sebenarnya.
Informasi untuk Satpol PP Jakbar, adanya pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Gropet, di Jalan Tanjung Duren Utara 1 No 2 RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, walaupun bangunan itu sudah disegel, namun tetap dikerjakan. Bangunan empat lantai itu memiliki izin rumah flat, namun dibangun kos-kosan.
“Dipastikan bangunan itu melanggar, karena tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang telah disetujui pihak PTSP,” ujar Gintar.
Gintar menjelaskan bahwa setiap pemilik bangunan yang telah mengantongi IMB, harus membangun berdasarkan gambar arsitek yang telah disetujui oleh PTSP dan atas rekomendasi Sudin CKTRP Jakbar.
“Bila melanggar, wajib dibongkar pelanggarannya,” ujar Gintar.
Anton, warga sekitar yang ditemui HR tidak jauh dari lokasi mengatakan, “Di daerah gang ini sudah banyak bangunan kos-kosan, rata-rata ketinggian bangunan bisa mencapai 3 atau 4 dan bahkan 5 lantai. Belum lama juga proyek tersebut didatangi orang pemda, lalu memasang papan segel merah itu. Setelah dipasang, yaa begitu saja mas. Para pekerja tetap mengerjakan proyek itu.” kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});