GOWA, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar Coffee Morning bersama insan pers dengan tema “Bincang Santai Bareng Jaksa” di Aula Kejaksaan Negeri Gowa, Senin (24/8/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi, mempererat silaturahmi, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejari Gowa dengan insan pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Dian Bausad, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Noviati Andriani, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pidana Umum St. Nurdaliah, S.H., M.H.
Coffee Morning tersebut menjadi ruang komunikasi dua arah yang lebih humanis antara kejaksaan dan media. Kejari Gowa membutuhkan dukungan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Sementara itu, insan pers membutuhkan akses informasi yang terbuka dan dapat dikonfirmasi untuk mendukung tugas jurnalistik.
Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai pertemuan seremonial. Ia ingin Coffee Morning menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, membuka akses informasi, serta menjaga hubungan kemitraan yang profesional antara kejaksaan dan media.
“Melalui Coffee Morning ini, kami berharap silaturahmi dengan rekan-rekan media semakin erat. Ini menjadi ruang untuk berdiskusi, bertukar informasi dan membangun komunikasi yang lebih terbuka,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pers memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara institusi penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik perlu terus dibangun agar informasi mengenai pelaksanaan tugas dan penegakan hukum dapat tersampaikan secara tepat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peranan pers sangat berarti untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyinggung penerapan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tertentu, aparat penegak hukum masih membutuhkan ketentuan dalam KUHP lama.
“Walaupun ada KUHP yang baru, tapi masih dibutuhkan yang lama,” terangnya.
Kejari Gowa berharap hubungan dengan insan pers terus terjaga dengan tetap menghormati tugas, fungsi, independensi, dan profesionalitas masing-masing.
