Gubernur Babel: Penyelundupan Timah Harga Mati, 75,7 Ton Diamankan

BELITUNG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengapresiasi keberhasilan TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,04 miliar.

Hidayat menegaskan pemberantasan penyelundupan timah menjadi komitmen bersama untuk melindungi kekayaan alam dan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Press Conference Penggagalan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Tahun 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026).

“Kami dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” tegas Hidayat.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian/lembaga, hingga masyarakat.

“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan,” ujarnya.IMG 20260820 WA0038

Hidayat mengajak seluruh unsur di daerah memperkuat koordinasi dan tidak bekerja sendiri-sendiri. Menurutnya, pengawasan pergerakan timah harus melibatkan berbagai pihak agar jaringan penyelundupan semakin sulit bergerak.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut atas penindakan dan pengembangan kasus tersebut.

“Atas nama Provinsi Bangka Belitung, saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga tim ini semakin solid, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Pengungkapan kasus berlangsung secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Tim mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di Belitung Timur, kemudian 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, serta 5 ton dalam penindakan berikutnya. Total barang bukti mencapai sekitar 75,7 ton.

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia.

Ia menegaskan TNI AL tidak akan berhenti pada penindakan pelaku dan pengamanan barang bukti. TNI AL akan terus mendukung pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan serta pihak yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan.

Dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026, tim gabungan menemukan kendaraan double cabin di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Petugas menemukan lima karung pasir timah, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu alat hisap sabu, satu parang, serta kendaraan double cabin Mazda Turbo.

Aparat berwenang masih mendalami seluruh temuan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Polkam RI yang diwakili Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S mendorong aparat mengembangkan pengusutan hingga jaringan, pemodal, penampung, dan pihak penerima manfaat.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri rantai pasok dan aliran keuntungan. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku operasional, tetapi juga mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali, pemodal, penampung, maupun penerima manfaat.

Pemprov Babel berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.

Hidayat juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi pertambangan atau perdagangan mineral ilegal.

“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *