KAYUAGUNG, HR – Sebanyak 521 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Dari 521 penerima remisi, sebanyak 492 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I). Rinciannya, 25 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 102 orang dua bulan, 161 orang tiga bulan, 126 orang empat bulan, 68 orang lima bulan, dan 10 orang enam bulan.
Sementara itu, 29 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas, sedangkan 13 orang masih menjalani pidana pengganti atau subsider.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.
Ia meminta para penerima remisi menjadikan pengurangan masa pidana sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Muchendi menegaskan Lapas tidak sekadar menjadi tempat menjalani hukuman. Lapas juga berperan sebagai wadah pembinaan agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Kalapas Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan mengatakan remisi menjadi penghargaan negara bagi narapidana yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” kata Chandra.
Ia menilai dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak turut memperkuat proses pembinaan warga binaan. Bekal keterampilan dan perubahan perilaku diharapkan membantu mereka saat kembali ke lingkungan masyarakat.
“Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan, dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, serta kembali memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.
