MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka membongkar aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus yang tidak biasa. Dua pemuda berpura-pura meminta sambungan hotspot internet karena kehabisan kuota, lalu merampas handphone korban sambil menodongkan senjata tajam jenis sangkur.
Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (18/8/2026). Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., memimpin konferensi pers bersama Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardy, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Jatiwangi Ipda Agus.
Aksi tersebut terjadi di pinggir jalan depan Toko Kurnia Tani, Blok Selasa, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan seorang remaja yang sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan menghampiri korban.
Pelaku kemudian berpura-pura kehabisan kuota internet dan meminta izin menggunakan sambungan hotspot dari handphone korban. Tanpa menaruh curiga, korban memberikan akses hotspot tersebut.
Setelah menelepon temannya, pelaku langsung mengambil handphone Infinix Hot 10 milik korban yang berada di tempat duduk. Pelaku juga mengeluarkan sangkur dan menodongkan senjata tersebut untuk mengancam korban.
“Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menumpang hotspot karena tidak ada kuota. Setelah korban lengah, pelaku langsung merampas HP korban sambil menodongkan senjata tajam jenis sangkur dan mengancamnya,” kata AKP Udiyanto.
Setelah merampas handphone, kedua pelaku melarikan diri menuju Kecamatan Sukahaji. Namun, sepeda motor yang mereka gunakan tiba-tiba mogok di tengah perjalanan.
Warga dan teman-teman korban yang mengejar akhirnya menangkap kedua pelaku. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada Polsek Jatiwangi bersama sejumlah barang bukti.
Polisi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai P.A.S. (24), warga Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, dan A.A.R. (19), warga desa yang sama.
P.A.S. berperan sebagai eksekutor yang menodongkan sangkur dan mengambil handphone korban. Sementara A.A.R. berperan sebagai pengendara motor sekaligus pemilik sangkur.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Infinix Hot 10 warna krem lengkap dengan dus dan nota pembelian, satu bilah sangkur bergagang hitam, satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2250 JM beserta STNK dan kunci, serta satu sweater hitam bertuliskan “MONEY COLLECT BSCLB.IND”.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.799.000.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan dan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Jatiwangi.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
