LAMSEL, HR — Kebutuhan penerangan jalan di Kabupaten Lampung Selatan mencapai sekitar 20 ribu titik. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mencari skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu opsi yang tengah dikaji Pemkab Lampung Selatan ialah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Untuk memperkuat kesiapan aparatur, Pemkab Lampung Selatan menggelar Capacity Building Penyiapan Proyek KPBU di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum pembelajaran bagi jajaran perangkat daerah. Peserta mendalami tahapan penyiapan proyek, kerangka regulasi, pembagian risiko, hingga aspek kelayakan proyek.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan kebutuhan pembangunan daerah terus berkembang. Karena itu, pemerintah harus bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, kemampuan APBD memiliki keterbatasan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melihat peluang pendanaan alternatif yang memiliki kepastian hukum.
“Karena itu, kita harus cermat dan teliti dalam melihat peluang pendanaan alternatif. Salah satu instrumen yang memiliki kepastian hukum sebagaimana diamanatkan regulasi adalah skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU,” ujar Supriyanto saat membuka kegiatan Capacity Building.
Ia menyebut kebutuhan penerangan jalan di Lampung Selatan berdasarkan pendataan awal mencapai sekitar 20 ribu titik. Sementara itu, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara bertahap.
“Kalau kita menggunakan APBD, tentu waktunya akan sangat lama. Oleh karena itu, terkait hal ini, proses pengadaan yang sudah kami komunikasikan terus-menerus mudah-mudahan pada saatnya nanti dapat segera terlaksanakan. Hari ini adalah bagian dari tahapan yang sudah kita jalankan,” jelasnya.
Menurut Supriyanto, Capacity Building tidak hanya menjadi forum sosialisasi. Kegiatan tersebut juga membantu perangkat daerah memahami skema KPBU sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pembiayaan pembangunan.
Ia meminta perangkat daerah memahami kerangka hukum dan regulasi KPBU. Selain itu, perangkat daerah perlu meningkatkan kemampuan dalam menganalisis risiko dan kelayakan ekonomi proyek.
“Kunci utama keberhasilan pelaksanaan skema KPBU berada di tangan Bapak Ibu sekalian, khususnya pada tahap penyiapan proyek. Penyiapan yang matang akan menentukan keberlanjutan serta kemanfaatan proyek bagi masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas, Novie Andriani, menjelaskan bahwa KPBU dapat membuka peluang investasi badan usaha untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Namun, Novie menegaskan pemerintah tidak dapat langsung menunjuk badan usaha untuk menjalankan proyek melalui skema KPBU.
Setiap proyek tetap harus mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai regulasi. Bahkan, ketika badan usaha mengajukan prakarsa proyek, pemerintah tetap harus memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
“Skema KPBU merupakan salah satu pintu masuk investasi dari badan usaha swasta. Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh risiko ditanggung oleh badan usaha swasta, tetapi terdapat pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha,” jelas Novie melalui konferensi video.
Novie juga meminta Pemkab Lampung Selatan tidak terburu-buru menentukan proyek yang akan menggunakan skema KPBU.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji kelayakan proyek, risiko, kebutuhan masyarakat, kapasitas fiskal daerah, serta keberlanjutan proyek secara menyeluruh. Kajian tersebut penting agar skema kerja sama memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa pembahasan KPBU masih berada pada tahap pendalaman dan penyiapan proyek. Pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai penggunaan skema KPBU untuk proyek penerangan jalan.
Dengan demikian, Capacity Building menjadi bagian dari proses persiapan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Pemkab Lampung Selatan berharap kegiatan tersebut meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam menyiapkan proyek secara matang.
Selain itu, pemerintah ingin menentukan skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, kemampuan fiskal, ketentuan regulasi, dan kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Lampung Selatan, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
