TANGERANG, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Kajari Pradhana Probo Setyarjo, SH, MH, yang baru beberapa bulan menjabat, membuat gebrakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kejari Kota Tangerang menetapkan FA, mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat fiktif senilai Rp5,49 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. FA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, Rabu (5/8/2026), mengatakan setelah FA ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik FA. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan MoU dan perjanjian kerja dengan PT Wirasada Sapanta Utama (WSU).
Dokumen dan kendaraan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.
Setelah menjalani pemeriksaan, FA langsung ditahan. Tersangka kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Perkara ini bermula pada 2021. Saat itu, PT Angkasa Pura Kargo membuat program pengembangan lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat udara. Program tersebut kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022.
Pada Februari 2022, FA menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha dalam kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU diduga bukan badan usaha atau perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing.
PT WSU yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja juga tidak mampu menyediakan pesawat sesuai dengan kesepakatan. Akibatnya, kegiatan pengoperasian layanan charter pesawat tidak terlaksana dan hanya menjadi perjanjian di atas kertas atau diduga fiktif.
Penyidik menduga FA yang saat itu menjabat Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo telah mengetahui kondisi tersebut. Namun, FA tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana kegiatan.
Berdasarkan perjanjian kerja dan penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo memiliki kewajiban melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar. Pembayaran tersebut kemudian telah dilakukan.
Sebelumnya, Direktur PT WSU berinisial WS juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara tersebut menjadi dua orang.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Banten, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan ditindak melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
