MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.N., warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Petugas juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,68 gram.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Petugas menangkap N.N. pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankan tersangka di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Petugas melakukan penangkapan setelah menjalankan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menyita sabu dengan berat bruto 27,68 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket yang diduga siap edar serta paket berukuran lebih besar yang tersimpan di sejumlah lokasi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital mini. Petugas turut menyita satu pak plastik klip bening ukuran besar, satu pak plastik klip bening ukuran kecil, dan satu lakban berwarna cokelat.
Barang bukti lain berupa dua kantong kresek hitam, satu telepon genggam Oppo A3X warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
AKP Sigit menjelaskan petugas menemukan sejumlah paket sabu saat menggeledah tersangka dan kendaraan yang digunakan. Polisi menemukan paket tersebut di dalam kantong kresek hitam pada dasbor sepeda motor.
Petugas juga menemukan barang bukti lain di dalam bagasi kendaraan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan paket narkotika yang sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi. Polisi menduga paket tersebut akan diedarkan melalui sistem tempel.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar AKP Sigit.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan N.N. dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, polisi mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti di Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat ikut mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga diminta meningkatkan pengawasan lingkungan dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. lintong
