Pemkab Lamsel Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Data Pertanahan Mulai Diintegrasikan

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Lampung Selatan mempercepat upaya sertifikasi dan pengamanan aset daerah. Langkah tersebut dibahas melalui penyusunan kesepakatan bersama (MoU) yang juga diarahkan untuk memperkuat layanan pertanahan bagi masyarakat.

Pembahasan rancangan MoU berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (11/8/2026). Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, memimpin pertemuan tersebut.

Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin bersama jajaran perangkat daerah terkait turut hadir dalam pembahasan.

Kerja sama Pemkab Lampung Selatan dan Kantah tidak hanya menyasar percepatan pendaftaran serta sertifikasi aset pemerintah daerah. Kedua pihak juga membahas integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta asistensi dalam pencegahan dan penanganan persoalan pertanahan.

Selain itu, kedua pihak membahas penguatan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik. Pemanfaatan data pertanahan juga akan diarahkan untuk mendukung pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta data Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kantah Lampung Selatan juga mendorong sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) turut masuk dalam pembahasan kerja sama tersebut.

Muhammad Darmawan mengatakan, Pemkab Lampung Selatan perlu mencermati setiap poin dalam rancangan kesepakatan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Perlu untuk diadakan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan. Ini perlu kita cermati bersama dan disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ujar Darmawan.

Menurutnya, setiap substansi dalam dokumen harus dikaji secara menyeluruh. Pemkab tidak ingin MoU hanya menjadi dokumen administratif tanpa penerapan yang jelas.

“Jangan sampai ada hal-hal yang nantinya mengganggu jalannya kerja sama ini. Kita cermati, utamanya di isinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin menyebut rancangan kesepakatan telah mengalami beberapa kali revisi. Pihaknya juga mempelajari pola kerja sama yang telah diterapkan daerah lain sebagai bahan pembanding.

“Konsepnya sudah ada beberapa revisi. Terkait konsep, kami mengambil dari Jambi dalam kesepakatan ini. Untuk yang lainnya bisa sambil jalan,” jelas Rizal.

Ia menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan tantangan pertanahan yang berbeda. Karena itu, pola kerja sama tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan Lampung Selatan.

“Memang kondisi tiap kabupaten berbeda-beda. Kondisi di Lampung Selatan seperti apa, itulah yang menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ujarnya.

Pembahasan MoU ini menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama pertanahan yang lebih terintegrasi. Pemkab Lampung Selatan berharap sinergi tersebut dapat mempercepat sertifikasi aset sekaligus memperkuat pengamanan aset pemerintah daerah.

Di sisi lain, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Dengan kerja sama yang lebih terarah, Pemkab Lampung Selatan dan Kantah menargetkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, tertib, transparan, dan responsif. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *