Drama SHGB Citypark Memanas, DPRD DKI Dorong Damai Sebelum ke Pengadilan

JAKARTA, HR – Persoalan serah terima pengelolaan Rusunami Citypark kembali dibahas dalam audiensi yang mempertemukan perwakilan PPPSRS Rusunami Citypark dengan pihak PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) di Ruang Rapat Fraksi PSI, DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Audiensi tersebut difasilitasi oleh Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, dengan tujuan mendorong penyelesaian polemik yang telah berlangsung cukup lama melalui jalur musyawarah.

Dalam pertemuan itu, Bun Joi Phiau berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan dialog dan segera mencapai kesepakatan terkait proses serah terima pengelolaan apartemen beserta dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menurutnya, penyelesaian secara damai menjadi langkah terbaik mengingat persoalan tersebut menyangkut kepentingan ribuan penghuni Rusunami Citypark.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tetapi sekitar 3.500 warga yang tinggal di Citypark. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Bun Joi Phiau.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban pengembang tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi maupun sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum PPPSRS Rusunami Citypark, Martin Simanjuntak, mengatakan audiensi tersebut menghasilkan sinyal positif karena PT Reka Rumanda Agung Abadi berkomitmen menyampaikan hasil pertemuan kepada direksi perusahaan.

Martin berharap direksi pengembang memberikan persetujuan terhadap proses serah terima pengelolaan tanah, bangunan, benda bersama, serta dokumen-dokumen teknis yang menjadi syarat perpanjangan SHGB maupun operasional apartemen.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Walaupun upaya hukum sudah kami tempuh, tentu proses hukum membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jika pihak pengembang bersedia melakukan serah terima, maka sengketa ini tidak perlu berakhir di pengadilan,” kata Martin.

Ia menambahkan, fokus utama warga bukanlah pencabutan izin perusahaan, melainkan terlaksananya serah terima pengelolaan agar kepentingan penghuni dan keberlangsungan administrasi apartemen dapat berjalan dengan baik.

“Yang paling dibutuhkan warga saat ini adalah serah terima pengelolaan beserta seluruh dokumen pendukung. Itu yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, Eka Siahaan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut memiliki latar belakang yang panjang dan berawal dari sengketa dalam proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Menurutnya, pengembang menilai terdapat sejumlah tahapan yang tidak berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait hak suara developer dalam proses pembentukan kepengurusan PPPSRS.

“Permasalahan ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Ada sejumlah proses yang menurut kami belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai hak suara developer yang tidak dapat digunakan dalam proses pembentukan PPPSRS,” ujar Eka.

Meski demikian, seluruh pihak yang hadir dalam audiensi sepakat untuk tetap membuka ruang komunikasi guna mencari solusi terbaik demi kepentingan para penghuni Rusunami Citypark dan menghindari penyelesaian melalui proses hukum yang berkepanjangan. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *