Urus Girik Berbelit, Transparansi di Tegal Alur Dipertanyakan

JAKARTA, HR – Kekecewaan terhadap pelayanan publik di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, memuncak. Merasa dipingpong dan tidak mendapatkan kepastian dalam pengurusan Penjelasan Girik, Hasanudin bersama sejumlah warga akhirnya mendatangi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat untuk mengadukan persoalan yang mereka alami.

Hasanudin mengaku telah berulang kali mengurus permohonan Penjelasan Girik atas empat bidang tanah warisan milik almarhum kakeknya, Djoesin bin Semen. Keempat bidang tanah tersebut tercatat dalam Girik Nomor 343 dengan rincian Persil 8.4 S III, Persil 82 S III, Persil 8.2 S II, dan Persil 95. Namun hingga kini, permohonan yang diajukan tak kunjung memperoleh kejelasan.

Menurut Hasanudin, proses pelayanan di Kelurahan Tegal Alur justru membuat masyarakat kebingungan. Saat datang ke kantor kelurahan, dirinya diarahkan untuk meminta pengantar dari RT dan RW. Namun ketika mendatangi pengurus lingkungan, ia kembali diberitahu bahwa penerbitan Penjelasan Girik merupakan kewenangan kelurahan.

“Saya disuruh ke RT dan RW. Setelah saya datang ke RT dan RW, mereka mengatakan itu kewenangan kelurahan. Saya merasa dipingpong tanpa ada kepastian,” ujar Hasanudin kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (06/08/2026).

Merasa haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi, Hasanudin kemudian menunjuk kuasa hukum, Suheri, S.H., untuk mendampingi proses pengurusan administrasi tersebut. Namun, menurut Suheri, jawaban yang diberikan pihak Kelurahan Tegal Alur justru dinilai tidak relevan dengan permohonan yang diajukan.

Pihak kelurahan disebut meminta berbagai persyaratan seperti surat keterangan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB, sporadik, rekomendasi dari PT Sarana Jaya, hingga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 08/SE/2021.

Suheri menilai persyaratan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan permohonan Penjelasan Girik.

“Permohonan klien kami hanya meminta penjelasan berdasarkan data yang tercatat dalam Buku Letter C di kelurahan. Tidak ada kaitannya dengan PT Sarana Jaya karena objek tanah ini merupakan tanah adat, bukan tanah garapan maupun kapling,” tegas Suheri.

Pernyataan tersebut diperkuat tokoh masyarakat Tegal Alur, Mardani. Ia mengatakan memahami sejarah pertanahan di wilayah tersebut dan menilai permohonan Hasanudin tidak berkaitan dengan PT Sarana Jaya.

“Saya mengetahui riwayat tanah di Kelurahan Tegal Alur. Girik yang dimohon Hasanudin tidak ada hubungannya dengan PT Sarana Jaya,” katanya.

Karena tidak memperoleh kepastian dari pihak kelurahan, Hasanudin bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat. Mereka diterima oleh seorang ASN bernama Anisa yang menangani pengaduan masyarakat.

Menurut Hasanudin, petugas hanya meminta nomor telepon dan menyampaikan bahwa pihaknya akan dihubungi kembali setelah laporan diproses.

Hasanudin berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti. Ia mengaku telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga hanya untuk mengurus dokumen administrasi yang menurutnya merupakan pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

“Saya warga Jakarta dan berhak mendapatkan pelayanan yang jelas. Kalau tidak ada solusi, saya akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penjelasan Girik merupakan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan hasil pengecekan data pada Buku Letter C yang tersimpan di kelurahan. Dokumen tersebut berisi penjelasan mengenai status pencatatan tanah, termasuk apakah telah terjadi perubahan kepemilikan atau masih sesuai dengan data awal.

Karena bersumber dari arsip administrasi yang berada di kelurahan, warga menilai pelayanan tersebut seharusnya dapat diberikan secara profesional, cepat, serta tidak dipersulit dengan persyaratan yang tidak berkaitan dengan substansi permohonan.

Kasus ini juga menimbulkan sorotan terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelayanan pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik, termasuk mengenai prosedur pelayanan administrasi, dasar hukum persyaratan, serta alasan apabila suatu permohonan ditolak atau belum dapat diproses. Transparansi menjadi bagian penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel serta mencegah praktik birokrasi yang berbelit-belit.

Selain itu, pelayanan administrasi pemerintahan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan memberikan kepastian prosedur, kepastian waktu penyelesaian, kejelasan persyaratan, serta perlakuan yang adil kepada seluruh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Lurah Tegal Alur maupun Camat Kalideres. Permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

Warga berharap Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Kelurahan Tegal Alur agar persoalan serupa tidak kembali dialami masyarakat. Mereka juga meminta adanya pembenahan sistem pelayanan yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan informasi publik sehingga hak-hak warga sebagai penerima layanan dapat terpenuhi secara optimal. •mw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *