Babel Masuk 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik Nasional

PANGKALPINANG, HR — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani, Pemprov Babel berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 204.S Tahun 2026, Bangka Belitung memperoleh nilai 89,809 dan menempati peringkat ke-10 nasional. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan investasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam membangun birokrasi yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kepercayaan investor hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang cepat, memberikan kepastian hukum, serta bebas dari berbagai hambatan birokrasi. Karena itu, seluruh perangkat daerah didorong untuk terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik.

Keberhasilan Bangka Belitung masuk dalam jajaran 10 besar nasional menjadi bukti bahwa upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik mulai memberikan hasil yang nyata.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Belitung, Hardian, mengatakan capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Predikat ‘Sangat Baik’ dan peringkat ke-10 nasional menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan investasi yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas demi mendorong pertumbuhan investasi serta perekonomian Bangka Belitung,” ujarnya.

Penilaian kinerja PTSP dan PPB Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 204.S Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Rosan Perkasa Roeslani. Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap prestasi tersebut semakin memperkuat citra daerah sebagai tujuan investasi yang ramah, kompetitif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *