GPM Humbahas Dukung Polri dan Kejaksaan Berantas Korupsi

HUMBAHAS, HR — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan dukungan kepada Polri dan Kejaksaan dalam mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi nasional. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak menghormati supremasi sipil agar proses penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi.

Pernyataan sikap itu disampaikan di Doloksanggul, Kamis (9/7/2026), menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk pengadaan batu bara PLTU PLN, penanganan aset PT Asabri-Jiwasraya, dan penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

GPM Humbahas menilai langkah aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam membongkar kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Organisasi itu juga menyoroti temuan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan 74 kilogram emas yang diamankan dalam rangkaian penyidikan.

Menurut GPM Humbahas, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat Sumatera. Dugaan manipulasi kualitas dan volume pasokan batu bara dinilai memicu pemadaman listrik massal yang menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketua DPC GPM Humbahas, Tumpal Sirait, mengatakan masyarakat Humbang Hasundutan turut merasakan dampak dari persoalan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat mengusut setiap dugaan korupsi hingga tuntas.

“Kami di Humbahas merasakan langsung dampak buruk korupsi ini. Blackout di Sumatera bukan sekadar masalah teknis, melainkan akibat nyata dari keserakahan mafia batu bara PLN yang mematikan urat nadi perekonomian kaum Marhaen. Kerugian ekonomi mencapai Rp5 triliun ini harus dibayar dengan hukuman seberat-beratnya,” ujar Tumpal.

Selain perkara terkait PLN, GPM Humbahas juga meminta aparat mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan aset sitaan PT Asabri-Jiwasraya serta dugaan penyalahgunaan kewenangan pada penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa aparat harus menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus meningkat.

GPM Humbahas juga meminta Kejaksaan Agung bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan Polri.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bersikap kooperatif dan membuka diri terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung jangan sekali-kali mencoba menggunakan institusi TNI sebagai alat berlindung atau tameng untuk melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini,” kata Tumpal.

Selain itu, GPM Humbahas mengingatkan seluruh institusi negara agar menghormati supremasi sipil dan menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi. Organisasi tersebut menilai setiap proses penegakan hukum harus berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Di akhir pernyataannya, GPM Humbahas mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda di Sumatera Utara, untuk mengawal proses pemberantasan korupsi serta menolak segala bentuk tekanan yang dapat melemahkan penegakan hukum. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *