SUKABUMI, HR — DPRD Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan Ketiga pada Jumat (19/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda strategis, meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda).
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa transformasi Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, Perseroda akan berkembang sebagai perusahaan multiusaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, energi alternatif, dan berbagai bidang jasa lainnya.
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan modal dasar Perseroda sebesar Rp30 miliar, dengan kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51 persen agar kebijakan perusahaan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian itu sejalan dengan keberhasilan Pemkot Sukabumi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Selain itu, pemerintah mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Penyertaan modal tersebut akan direalisasikan secara bertahap selama 10 tahun untuk memperkuat pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sidang paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pembahasan kepada DPRD Kota Sukabumi sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi dan penguatan pembangunan daerah. ida
