DPRD Babel Sahkan Perda IPR, Penambang Rakyat Kini Punya Payung Hukum

PANGKALPINANG, HR – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan Perda IPR Babel menjadi tonggak penting bagi masyarakat Bangka Belitung. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Seluruh fraksi DPRD Babel menyetujui pengesahan Perda tersebut. DPRD menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan daerah dan masyarakat.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda ini merupakan wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahuni menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

“Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kami berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Didit meminta Pemerintah Provinsi Babel segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, Pergub harus memiliki rumusan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Pergub akan menjadi kunci pelaksanaan IPR. Karena itu, penyusunannya harus cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan IPR tetap berpihak kepada masyarakat.

“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok bermodal besar. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat,” katanya.

Saat ini, pelaksanaan IPR baru dapat diterapkan di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah tambahan untuk mendukung implementasi IPR di daerah lainnya.

Didit berharap pemerintah pusat segera menyetujui usulan tersebut agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan IPR secara legal dan memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertambangan rakyat. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *