Nelayan Bangka Tolak Tambang Pasir PT Adara di Muara Air Kantung

BANGKA, HR — Rencana penambangan pasir yang diajukan PT Adara Jala Samudera di kawasan Muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat, mendapat penolakan keras dari kalangan nelayan, masyarakat pesisir, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Bangka.

Penolakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka setelah menggelar musyawarah internal terkait rencana aktivitas tambang pasir di kawasan muara tersebut.

Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman, menegaskan masyarakat tidak ingin mengulangi dampak buruk yang pernah terjadi akibat aktivitas serupa di wilayah tersebut.

“Apakah kita mau menjadi keledai yang jatuh di lubang yang sama?” kata Lukman, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, PT Adara bukan perusahaan baru bagi masyarakat pesisir Bangka. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah mendapatkan kesempatan melakukan normalisasi alur perairan. Namun, HNSI menilai pelaksanaan kegiatan saat itu tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kami menganggap PT Adara gagal dan tidak mampu dipercaya menangani alur muara ini. Janji normalisasi itu hanya lagu lama yang sama,” tegasnya.

Lukman menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diteruskan ke pemerintah pusat, tersedia rencana program perbaikan Muara Air Kantung dengan syarat wilayah tersebut bebas dari aktivitas pertambangan.

Menurutnya, program tersebut direncanakan dilaksanakan oleh PT Timah. Namun pelaksanaannya disebut masih terkendala keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Adara dan berlaku hingga April 2027.

HNSI menilai aktivitas tambang pasir berpotensi memperparah kerusakan lingkungan yang sebelumnya telah terjadi di kawasan pesisir Muara Air Kantung.

Mereka mencatat sejumlah dampak yang disebut pernah muncul akibat aktivitas penambangan, antara lain abrasi pantai yang mencapai puluhan meter, hilangnya kawasan hutan cemara di sekitar pantai, kerusakan bangunan penahan pantai, hingga terganggunya ekosistem laut yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan.

Selain itu, kawasan Muara Air Kantung juga dinilai memiliki fungsi strategis karena terdapat objek wisata Pantai Rambak, kawasan pendidikan, pelabuhan perikanan, serta permukiman masyarakat.

HNSI menyatakan penolakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan nelayan, pengelolaan wilayah pesisir, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.

Melalui pernyataan sikapnya, HNSI Kabupaten Bangka meminta pemerintah pusat dan instansi terkait tidak menerbitkan izin baru untuk aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Mereka juga meminta evaluasi terhadap izin yang telah ada dan mendorong pelaksanaan normalisasi alur secara murni untuk kepentingan keselamatan pelayaran nelayan.

Jika aspirasi tersebut tidak mendapat respons, HNSI menyatakan akan menempuh langkah konstitusional melalui penyampaian surat penolakan dan aksi damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak kerusakan lingkungan yang berpotensi kembali terjadi dan merugikan masyarakat pesisir,” ujar Lukman. agus/eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *